
TIMIKA (Lenteratoday) – Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahan 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Timika, provinsi Papua menuai masalah. Tempat ibadah tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda memeriksa saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura. Fikri menyebutkan, ada 6 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Mereka diantaranya, Ausilius You PNS (Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015), Cherly Lumenta Pensiunan PNS (mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015).
Kemudian, Alfred Douw Pensiunan PNS (mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017), Gerrit Jan Koibur PNS (mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015). Selanjutnya, Muhammad Natsar Kepala Cabang PT. DARMA ABADI CONSULTANT, dan M. Ilham Danto Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.
“Hari ini, Senin (9/11/2020) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Seputarpapua.com, Senin siang.
Sebelumnya, pada Rabu (4/11), Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi. “Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” kata Fikri.
Menurut Fikri, pihaknya saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai TSK belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan bahwa setiap perkembangan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara transparan, dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” pungkas Fikri.(ST1)