13 April 2025

Get In Touch

Plt Bupati Jember Segera Jatuhkan Sanksi 3 ASN Tak Netral di Pilkada

Plt Bupati Jember Segera Jatuhkan Sanksi 3 ASN Tak Netral di Pilkada

JEMBER (Lenteratoday) - Hingga saat ini berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan sanksi 3 ASN di Jember yang ditengarai tidak netral dalam Pilkada Jember. Mereka yakni, Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Pakusari Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dalam menegaskan, dirinya pasti menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Pasti akan kita tindaklanjuti," kata Plt Bupati Jember KH Muqit, Kamis (5/11/2020). Dia juga akan secepatnya menindaklanjuti, apalagi sanksi iti telah mendapatkan atensi khusus dari KASN pusat di Jakarta.

Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember juga sudah menerima salinan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi sanksi netralitas untuk 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember. Menurut Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan tentang dugaan pelanggaran netralitas terhadap ketiga camat tersebut.

"Kemudian Bawaslu Jember melimpahkan kasus itu kepada KASN dan terbukti adanya pelanggaran, sehingga dijatuhkan sanksi," kata Thobrony. Dia menjelaskan, sanksi yang akan diterima oleh 3 camat tersebut adalah sanksi disiplin sedang. Dalam sanksi di tingkat tersebut, ada beberapa kategori, diantaranya pemotongan gaji berkala dengan nominal yang sudah ditentukan. Bawaslu Jember juga sudah berkoordinasi dengan Plt Bupati Jember untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.