13 April 2025

Get In Touch

GPI Demo Parkir Berlangganan, Ini Tuntutan Mereka

GPI Demo Parkir Berlangganan, Ini Tuntutan Mereka

Blitar - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan PembaharuanIndonesia (GPI) melakukan aksi menolak parkir berlangganan di wilayah KabupatenBlitar, bahkan berencana melakukan gugatan parkir berlangganan danmengembalikan uang restribusi yang terlanjur dibayarkan masyarakat. Penolakanini disampaikan dalam aksi yang digelar puluhan masa GPI di Alun - alun KotaBlitar tepat di depan Kantor Walikota Blitar, Kamis (5/12).

Disampaikan Ketua GPI, Joko Prasetya, jika mengacu padaPerda No 23 Tahun 20011 tentang restribusi jasa umum diantaranya tentang parkirberlangganan pada pasal 50 jelas disebutkan tidak bersifat wajib. "Tapikenyataanya, parkir berlangganan ditarik otomatis bersamaan dengan pembayaranpajak kendaraan tiap tahunnya. Sehingga restribusi parkir berlangganan menjadiwajib," tutur Joko.

Dijelaskan Joko, jika hasil hearing sebelumnya bersama DPRDKabupaten Blitar dan Dishub hanya disepakati akan mengkaji ulang perdatersebut, pihaknya mendesak agar segera dicabut dan diganti dengan sistem yangadil dan tidak merugikan masyarakat. "Karena kondisi di lapangan tidak adakejelasan lokasi parkir berlangganan, sehingga pemilik kendaraan terap ditarikparkir," jelasnya.

Oleh karena itu Joko menegaskan akan menempuh jalur hukummenggugat perda parkir berlangganan dan meminta agar uang masyarakat yangterlanjur membayar restribusi parkir berlangganan dikembalikan. "Sejakdiberlakukannya restribusi parkir tahun 2006 sampai sekarang, karena jelastidak ada manfaatnya bagi pembayar restribusi. Bukan hanya direvisi, tapidicabut," tegasnya.

Jika dikalkulasi jumlah restribusi parkir berlangganan sejaktahun 2006 sesuai perda No 1 tentang restribusi parkir dan dirubah perda no 23tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, sudah berjalan 13 tahun dengan targetpendapatan mencapai miliaran rupiah per tahun. Seperti tahun 2019 ini,targetnya sekitar Rp 7 miliar maka totalnya mencapai puluhan miliar.

Hal ini mengacu pada kasus serupa yang terjadi di KabupatenSidoarjo, dimana gugatan terhadap parkir berlangganan berakhir dengankesepakatan mengganti parkir berlangganan dengan sistem baru dan mengembalikanuang masyarakat yang terlanjur dibayarkan.

Secara terpisah pihak Pemkab Blitar dalam hal ini DinasPerhubungan Kabupaten Blitar melalui Sekretaris, Sri Wahyuni mengatakan jikapihaknya memang tidak bisa seratus persen mengawasi jukir yang jumlahnya 116orang tanpa bantuan masyarakat. "Pembinaan juga terus kami lakukan,meskipun tidak maksim karena keterbatasan tenaga," kata Sri.

Terkait desakan pencabutan perda parkir berlanggaan, Srimengaku memang sesuai hasil pembahasan dengan dewan akan dikaji ulang dan masukdalam propemda 2020. "Jadi kami akan mengikuti apa yang direkomendasikanoleh dewan," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.