23 April 2025

Get In Touch

Buntut Blokir Data ASN, PDIP Jember Desak Menteri Sanksi Tegas Bupati Faida

Buntut Blokir Data ASN, PDIP Jember Desak Menteri Sanksi Tegas Bupati Faida

JEMBER (Lenteratoday) - Buntut dari banyaknya Pemerintah Daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemendagri memutuskan memblokir data administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di 67 Pemerintah Daerah, salah satunya Kabupaten Jember. Mendagri memberikan batas waktu maksimal 10 hari agar pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati setempat segera menindaklanjuti hal tersebut. Itu disampaikan staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga pada media, belum lama ini.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember Anasrul menegaskan, dalam sanksi Mendagri sebenarnya sudah tegas agar segera dieksekusi dalam penjatuhan sanksinya. "Kita mendesak pada Mendagri dan Gubernur melalui Fraksi PDIP di DPRD Jember, agar segera menjatuhkan sanksi pada Bupati Faida yang saat ini cuti dan maju sebagai cabup petahana. Sanksinya bisa disekolahkan selama tiga bulan dan juga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai bupati," tandas Anasrul saat rilis media, Selasa (3/11/2020).

Dalam kasus netralitas ASN yang telah masuk di Bawaslu Jember yakni kasus yang dialami Camat Tanggul dan sampai sekarang belum ada sanksi dari atasan. Sebelumnya, Kastorius menjelaskan, pemberian sanksi pemblokiran data kepegawaian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara yang ditembuskan kepada Kemendagri. Data kepegawaian tersebut harus diblokir untuk sementara waktu. Menurut Kastorius, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk menjaga perilaku aparatur sipil negara, dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian. Maksimal 10 hari, kata Kastorius, setelah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ditindaklanjuti, maka rekomendasi Kemendagri akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Implikasi pemblokiran data tersebut berupa akses pelayanan administrasi ditutup sementara, menyangkut hak-hak Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan terkait netralitas, termasuk hak kenaikan pangkat dan hak lainnya. Jika rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Komisi Aparatur Sipil Negara bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian.

Namun pihaknya berharap persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara ini bisa segera selesai dan pejabat pembina kepegawaian menjalankan rekomendasi yang telah diberikan. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.