
Blitar - Seorang pria berinisial Pw (41) warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diamankan petugas Polsek Ponggok, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Double L dan melakukan perbuatan asusila mencabuli putri kandungnya sendiri An (14), Senin(2/12) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Perbuatan bejat ini terungkap ketika tersangka menjadi incaran polisi, karena dari informasi yang didapatkan Pw mengedarkan obat terlarang jenis pil Double L. "Saat digrebek di rumahnya, ada anggota keluarga melapor ke polisi jika Pw juga melakukan perbuatan asusila menggauli putri kandungnya sendiri," ujar Kapolsek Iptu Sony Suhartono pada wartawan.
Dari informasi awal yang didapatkan polisi, perbuatan tercela tersangka Pw sudah dilakukan selama 3 tahun sejak putrinya SD hingga kini sudah SMP. Pw sebagai ayah yang seharusnya merawat dan melindungi putri kandungnya An, tapi justru merusak masa depannya. Bahkan perbuatan asusila ini dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. "Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Ponggok, guna proses penyelidikan dan menghindari amarah warga yang geram,” terang Sony.
Dalam penggerebekan ini, selain meringkus tersangka Pw polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil Double L serta beberapa obat keras berbahaya lainnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan pencabulan karena terpengaruh obat-obatan. “Namun kami akan lalukan penyelidikan lebih lanjut, berapa kali mencabuli anaknya dan mendalami alat bukti lainnya," tegasnya.
Ditambahkan Sony untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Pw akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang tentang Kesehatan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak imbuhnya.(ais)