
Ponorogo - Jalan panjang penanganan korupsi memang bukanisapan jempol. Bahkan, ketika Mahkamah Agung telah memutuskan pidana, eksekusiuntuk membawa terpidana menuju sel tahanan tak juga terlaksana. Alasan sakitjiwa ringan mampu menunda hukuman bagi pelakunya.
Inilah yang terjadi pada kasus korupsi Dana Lokasi Khusus(DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013 yang melibatkan mantan Wabup Ponorogo YuniWidyaningsih alias Mbak Ida. Dia mendapatkan vonis hukuman penjara 6 tahun,denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp1,05 miliardari Mahkamah Agung RI. Putusan pidana ini adalah hasil dari kasasi KejaksaanNegeri Ponorogo atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan MA ini lebih berat dibanding vonis dari PengadilanTipikor Surabaya. Saat itu, 28 April 2017, Hakim Tahsin yang memimpin sidangmenjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta dan wajibmembayar yang pengganti sebesar Rp600 juta atau penjara selama 1 tahun dan dikenakantanahan kota.
Surat pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 5 November initelah diterima oleh Pengadilan Negeri Ponorogo pada 8 November lalu. Kemudianrelaasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 13 November 2019. Suratpemanggilan untuk dilakukan eksekusi telah dilayangkan Kejadi Ponorogo ke YuniWidyaningsih awal pekan lalu.
Namun, hingga awal pekan ini eksekusi belum bisa dilakukan.Terpidana korupsi yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp8 miliar lebihini masih melenggang menghirup udara kebebasan.
“Jadi terkait eksekusi, tim kuasa hukum terpidana telahmengajukan penundaan. Salah satu yang jadi pertimbangan adalah adanya lampiransurat keterangan sakit dari Rumah Sakit Hermina, Solo,” ungkap Kasi IntelijenKejari Ponorogo Kundrat Mantolas, Senin (2/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Indah Layla mengatakan,dalam surat keterangan itu dikatakan bahwa Yuni Widyaningsih mengalami sakitgangguan kejiwaan. “Ada gangguan kejiwaan. Depresi, begitu,” ucapnya singkat.
Kundrat menambahkan, dalam rangka eksekusi ini, KajariPonorogo telah membentuk tim yang pada Senin ini akan berangkat ke Solo. Timini berupaya memastikan kebenaran surat keterangan dari RS Hermina yang terbitsekitar 20-an November tersebut.
“Kita sendiri tidak tahu keseriusan sakitnya itu. Nanti kitadi sana akan bertanya langsung kepada dokter yang menangani,” terang Kundrat.
Kasus ini bermula saat seorang whistle blower mengirimsinyal korupsi pada pengadaan alat peraga pendidikan untuk SD-SD di Ponorogo.Oktober 2014, tim Kejari Ponorogo melakukan pencarian bukti di sejumlah sekolahhingga penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah pelaku dipanggil, diperiksa secara maraton danditetapkan sebagai tersangka. Dengan modus mark up dan pemberian fee yangangkanya mencapai 22,5 persen dari nilai proyek, korupsi ini menjadi salah satukasus terbesar di Ponorogo. Pada 2016, sidang untuk para pelaku, yaitu mulaidirektur utama perusahaan rekanan pengadaan sampai stafnya, kepala Dinas Pendidikansampai beberapa pejabat setingkat kasi, dan mantan sekda telah dilakukan.Eksekusi pun berjalan lancar.
Mantan Wabup Yuni Widyaningsih adalah orang kedelapan atau terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, di akhir 2014 dan divonis bersalah pada 2016, Yuni Widyaningsih lolos dari upaya para penegak hukum untuk menjebloskannya ke sel tahanan karena adanya kasasi dari Kejari Ponorogo. (imw/ufi)