13 April 2025

Get In Touch

Ada Ratusan Pemilih Berusia 100-500 Tahun dan Puluhan Ribu Data Ganda di Blitar

KPU Kabupaten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS HP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Blitar Tahun 2020.
KPU Kabupaten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS HP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Blitar Tahun 2020.

Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan adanya ratusan pemilih berusia 100-500 tahun, serta puluhan ribu data ganda dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP).

Sesuai hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis Bawaslu terhadap DPS HP, ditemukan pemilih dengan usia tidak wajar di atas 100-500 tahun dan temuan lainnya. "Sehingga Bawaslu melayangkan 2 saran perbaikan (sarper) kepada KPU Kabupaten Blitar, untuk DPS HP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga. Priya Hari Santosa, Kamis (15/10/2020).

Priya mejelaskan sarper pertama yang dilayangkan ke KPU bahwa Bawaslu menemukan dugaan pemilih dengan usia di atas 500 tahun ini ada 17 pemilih. Usia 100-500 tahun ada 186 pemilih, usia kurang dari 17 tahun ada 47 pemilih, data anomali atau rusak berdasarkan kode Nomor Kartu Keluarga (NKK) ada 438 pemilih dan tanggal lahir 000 ada 81 pemlih.

"Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengirimkan sarper agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kabupaten Blitar, pada 5 Oktober 2020 lalu," jelasnya.

Kemudikan sarper kedua, yang dikirimkan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Blitar pada 11 Oktober 2020, ditemukan data ganda sebanyak 10.208 pemilih, 5 pemilih pindah domisili, 5 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, 82 pemilih dengan format tanggal lahir yang salah, dan 1 dengan kesalahan detail NKK/Nomor Induk Kependudukan (NIK) imbuh Priya.

Atas sarper Bawaslu ini, KPU Kabupaten telah melakukan perbaikan dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS HP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ruli Kustatik mengatakan hari ini telah ditetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 sebanyak 961.971 pemilih. "DPT ini ditetapkan dari DPS HP yang yang ditetapkan 12 September 2020 semula 962.179 pemilih atau ada pengurangan jumlah pemilih," ujar Ruli.

Pengurangan jumlah pemilih paling banyak karena meninggal dunia, tapi juga ada pemilih baru yang jumlahnya sekitar 3.000 an. Untuk pemilih baru yang tidak masuk DPT, masih menunggu regulasinya seperti apa. Karena sesuai aturan, tidak bisa masuk DPT. "Namun pada saat pemilihan, bisa menggunakan hak suaranya. Tapi harus memenuhi syarat yaitu memiliki KTP Elektronik (E-KTP)," terang Ruli.

Ditambahkan Ruli DPT yang sudah ditetapkan akan diumumkan di TPS-TPS, lokasi strategis lainnya seperti kantor desa atau kelurahan. "Sedangkan jumlah Tempat Pemungkutan Suara (TPS) pada Pilbup tahun ini sebanyak 2.278," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.