13 April 2025

Get In Touch

Proyek Tower Seluler Disegel Pol PP

Proyek Tower Seluler Disegel Pol PP

Blitar - Proyek pembangunan tower seluler di Jl. Melati Gg 2Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, disegel oleh Sat Pol PP KotaBlitar dengan alasan ditolak warga dan ijinnya belum keluar.

Padahal warga yang memprotes berada di luar radius 30 metersesuai aturan yang harus dimintai persetujuannya, demikian juga Dinas PMPTSPselaku pemberi ijin mengaku tidak masalah proyek berjalan. Asalkan tidakmenyalahi standar teknis, serta tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

Penyegelan ini berawal dari penolakan warga RW 12, yangrumahnya berjarak sekitar 35 m dari lokasi dibangunnya tower tersebut.Penolakan semakin meluas ke warga RW 13, intinya mereka mengaku tidak pernahmendapat sosialisasi dan takut menjadi korban jika terjadi bencana robohnyatower tersebut.

Mendapat informasi adanya penolakan warga ini, Sat Pol PPKota Blitar melakukan pengecekan ke lokasi dan langsung melakukan penyegelan."Karena setelah kami cek ada penolakan warga sekitar dan ijin nya belumkeluar, maka kami segel agar dihentikan," ujar Plt KasatPol PP KotaBlitar, Hakim Sisworo.

Selanjutnya pihak Sat Pol PP berjanji akan memediasi wargadan pihak pengelola tower, agar tidak ada masalah lagi dikemudian hari.

Sementara itu pihak pengelola tower Sitac Implemetation PTGihon Telekomunikasi Indonesia, Luki Yanwar Irawan mengatakan jika pihaknyasudah mengurus ijin dan sudah dalam proses. "Demikian juga persetujuandari warga dalam radius 30 meter juga sudah ada, 14 warga yang sudah memberikanpersetujuan dan diberikan kompensasi. Bahkan ijin dari kelurahan dan kecamatanjuga sudah lengkap," tutur Luki.

Diungkapkan Luki jika pembangunan tower di lokasi tersebut,juga atas permintaan masyarakat karena blankspot. Mengenai penolakan wargadiluar radius 30 meter, Luki mengaku pihaknya terbuka dan berusaha merangkulwarga yang merasa terdampak keberadaan tower ini.

Ditanya langkah selanjutnya setelah adanya penyegelan olehSat Pol PP, Luki menyatakan akan mengikuti proses dan aturan yang ada. Meskipunsementara harus dihentikan, sampai ijin keluar.

Secara terpisah Kepala Dinas PMPTSP Kota Blitar, Hariyonoketika dikonfirmasi membenarkan jika memang pengelola tower sudah mengajukanijin dan masih dalam proses. "Ijin nya sudah dalan proses, termasukrekomendasi persetujuan dari warga radius 30 meter juga sudah ada," ungkapHariyono.

Ditanya mengenai boleh tidaknya pembangunan towerdilaksanakan, sementara ijin dalam proses. Hariyono hanya menjawab jikapengerjaan tower tidak sesuai atau melanggar aturan tata ruang. "Barudihentikan, dibongkar dan diperbaiki," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.