
Surabaya – Seiring dengan perkembangan zaman, gawai menjadi barang yang tak bisa dilepaskan bahkan bisa menjadi candu. Penggunaannya pun tak pandang tempat dan waktu termasuk saat belajar dan ibadah.
Oleh karena itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono meminta pada Majelis Ulama Indonesia MUI) untuk melakukan pembatasan dengan mengeluarkan fatwa. Dia menandaskan, fatwa itu debagai penegasan MUI memiliki peran strategis bagi bangsa, utamanya dalam membentengi umat islam di era digital.
Penegasan tersebut disampakannya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV (Jatim, Bali, NTB dan NTT) di Premier Place Sidoarjo, Selasa (26/11).
Ia mengatakan, di era digital saat ini penggunaan handphone atau gadget harus mulai dibatasi pada saat kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan. Seringkali, penggunaan alat komunikasi tersebut cenderung tanpa batas.
Salah satu contohnya di pondok pesantren. Sekdaprov Heru berharap, agar penggunaannya mulai dibatasi. Sama halnya, ketika khutbah sholat berlangsung. Penggunaannya juga harus dimatikan.
Kesemuanya itu, harus diberikan pemahaman atau aturan kepada masyarakat khususnya para millenial lewat fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI harus mampu menjadi benteng yang kokoh dalam menjaga umat muslim di Indonesia. (ufi)