
Pasuruan - Benang kusut dugaan korupsi senilai Rp 918 juta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan mulai terurai. Pada setiap pengadaan barang dan kegiatan tahun anggaran 2017, para pejabat memanfaatkan jasa makelar untuk mengkoordinir rekanan proyek.
Makelar ini bertugas mencari CV atau rekanan dan disodorkan kepada pejabat Dispora untuk pengerjaan proyek. Pemilik CV yang dipinjam benderanya ini mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek. Konsekuensinya, ia harus menandatangani dokumen pekerjaan yang sudah disiapkan.
Dalam sidang ini terungkap ada tiga nama yang meminjam bendera dari 10 rekanan yang dijadikan saksi kali ini. Mereka adalah Rangga, Cahyo, dan Rio yang bertugas mencari dan mengumpulkan dokumen milik para rekanan.
Modus kongkalikong pekerjaan dengan potongan 10 persen untuk pejabat Dispora ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. Para saksi yang tidak lain adalah rekanan proyek ini mengaku tidak tahu menahu akan pekerjaan di Dispora Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Lilik Wijanyanti, mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora. Untuk rekanan ada 10 CV, diantaranya Maylia Cahyanto, Suko Setyo Budi, Umi Kulsum, Dadang Arya Marta
Wawan Dwi Suryono, Siti Herlina, Ahmad Farhan, Afandi, Irma Soraya, dan Rusti Widayati
Sedangkan PNS Dispora yang hadir dalam acara ini adalah Suparmadi yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Subroto sebagai Kasi Olahraga Prestasi dan Wiwik Sri Wilujeng sebagai Kasi Olahraga Rekreasi.
Para rekanan mengaku tidak pernah mengajukan sama sekali penawaran pekerjaan ke Dispora. Namun mereka mengaku bahwa CV mereka dipinjam benderanya oleh seseorang untuk pekerjaan di Dispora.
"Saudara saksi, apa saudara pernah membuat dokumen penawaran yang isinya tentang Company Profile, SIUP, NPWP dan sejenisnya dari perusahaan anda?," tanya Trian Yulidiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Tidak pernah," kata Maylia Cahyanto, Dirut CV Widya Perkasa.
Menurut Maylia, ia tidak pernah mengajukan penawaran ke Dispora. Ia juga tidak mengenal orang Dispora. Dokumen perusahaannya diminta Rangga untuk diserahkan ke pejabat Dispora.
"Rangga yang memintanya dan pinjam bendera perusahaan saya. Saya sebagai direktur hanya menandatangani dokumen yang sudah dibuat dan mendapatkan fee 2,5 persen,” kata Maylia.
Hal serupa disampaikan saksi Suko Setyo Budi, rekanan lainnya. Ia dihubungi Cahyo dan dipinjam bendera CV nya untuk mengerjakan proyek di Dispora.
"Nilai pekerjaanya Rp 28 juta. Saya dapat fee 1,5 persen hanya sekitar Rp 600.000. Itupun saya tidak mengetahui apa pekerjaannya. Saya dikasih uang itu saja, katanya bonus," jelasnya. (oen)