22 April 2025

Get In Touch

Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun

Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun

Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya meringkus WA, warga Kota Kediri yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri, Melati, 17, (bukan nama sebenarnya). Parahnya, pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban, sejak 2013, saat masih kelas 3 SD atau selama 7 tahun.

Saat rilis kepada pers, Senin (5/10/2020) di Mapolres Kediri Kota, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, tersangka diancam pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah ⅓ dari ancaman pidana (20 tahun penjara).

Dijelaskan, tersangka mencabuli korban sejak kelas 3 SD, tepatnya sejak tahun 2013. "Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di wilayah Kota Kediri," kata AKBP Miko Indrayana.

Dilanjutkan, tersangka awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban yang tak lain adalah anaknya kandungnya sendiri. Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.

"Tersangka mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri," pungkas AKBP Miko Indrayana seraya mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra, dan hasil Visum Et Repertum (VER). (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.