
Blitar - Forum Ormas Islam dan masyarakat menuntut Pemkot Blitar menutup seluruh usaha karaoke di Kota Blitar, serta tidak menerbitkan Perda yang melegalkan usaha tersebut.
Tuntutan ini disampaikan oleh puluhan massa dari beberapa ormas seperti, NU, Banser, Ansor, Pemuda Pancasila, Kokam, FPI, LDII dan JAS yang tergabung dalam Forum Ormas Islam Kota Blitar. Dalam aksi yang di gelar di sisi selatan Alun-alun Kota Blitar, tepatnya di seberang Kantor Walikota Blitar, Jumat(22/11) siang.
Koordinator Forum Ormas Islam Kota Blitar Akbar Harir dalan orasinya menyampaikan jika pemkot harus mendengarkan aspirasi masyarakat, serta kondisi warga di sekitar lokasi karaoke. "Silahkan didengarkan bagaimana keluhan warga, serta tunjukkan komitmen pemkot untuk memenuhi kesepakatan bersama dewan," tutur Harir dalam orasinya.
Bukan hanya Karaoke Brillian saja, tapi sebanyak 9 usaha karaoke di Kota Blitar juga harus tetap ditutup.
Sambil membentangkan spanduk penolakan dibukanya kembali Karaoke Brillian, juga poster" yang isinya penutupan karaoke yang dianggap tempat maksiat. Karena menjadi lokasi, peredaran miras dan narkoba. Bahkan ibu-ibu sekitar lokasi Karaoke juga ikut menyuarakan aspirasinya, yang merasa terganggu. "Mulai jam 18.00 Wib sampai hampir subuh, kita terganggu dengan suara musik. Bagaiman kami bisa beristirahat dengan tenang," teriak seorang ibu yang berhijab mengaku dari sekitar lokasi Karaoke Brillian.
Setelah berorasi sekitar setengah jam, perwakilan massa dipersilahkan masuk ke dalam ruang rapat Kantor Walikota Blitar untuk ditemui oleh Sekkota Blitar Rudi Wijanarko, bersama Dinas PMPTSP, Sat Pol PP dan Dinas Parbud. Dalam dialog tersebut semua unek-unek massa disampaikan, diantaranya komitmen Pemkot mematuhi kesepakatan dengan DPRD Kota Blitar dan Forum Ormas Islam untuk tetap menutup seluruh karaoke di Kota Blitar. "Termasuk Karaoke Brillian yang tetap ngotot buka, karena menang gugatan PTUN dan putusan sela," kata Harir saat dialog.
Dilanjutkan dengan aspirasi massa lainnya, yang intinya menolak hiburan karaoke di Kota Blitar.
Setelah mendengar aspirasi Ormas Islam Kota Blitar dan warga sekitar lokasi Karaoke Brillian, Pemkot Blitar berjanji tidak akan memperpanjang ijin usaha dan tetap menutup seluruh karaoke di Kota Blitar.
Untuk kasus Karaoke Brillian, Pemkot juga mengajukan banding atas putusan PTUN dan berwenang menolak memberikan rekomendasi persyaratan komitmen perijinan yang diajukan pengusaha. Karena putusan sela membatalkan SK penutupan mereka bisa buka lagi, tapi ijinnya juga berakhir 23 November 2019 ini. "Kami punya kewenangan untuk menolak memberikan rekomendasi atau tidak terhadap komitmen persyaratan pengajuan perijinan melalui OSS," terang Sekkota Blitar, Rudi.
Demikian juga ijin usaha 8 karaoke lainnya di Kota Blitar, memang belum ada yang bisa memenuhi persyaratan dan belum ada Perdanya. "Jadi ijin usahanya bukan sekedar usah hiburan, tapi Ijin Usaha Pariwisata sesuai peraturan yang baru dan harus masuk dalam OSS," pungkasnya.(ais)