13 April 2025

Get In Touch

Interpelasi DPRD Berlalu, Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan Jalan Terus

Interpelasi DPRD Berlalu, Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan Jalan Terus

Pasuruan - Ibarat pepatah anjing menggonggong kafilah tetapberlalu, meski terjadi penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kabupaten Pasuruan,tapi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan tetapberjalan sesuai jadwal. Padahal, hak interpelasi itu mempersoalkan cacat formilyuridis proses Pilkades.

Panitia Pilkades serentak yang menjadi bulan-bulanan dancecaran anggota dewan tetap bersikukuh melanjutkan coblosan di 240 desa sesuaijadwal, Sabtu (23/11). Disatu sisi, sidang paripurna dengan agenda interpelasiitu merekomendasikan agar proses seleksi bacakades dikaji ulang. “Pilkadesserentak tetap berjalan sesuai jadwal,” kata panitia Pilkades KabupatenPasuruan, Tri Agus Budianto.

Terkait dengan rekomendasi Interpelasi tersebut, SekretarisKabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menyatakan akan menindaklanjutinya.Rekomendasi ini akan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan apakah akanmelakukan proses seleksi ulang atau tetap melanjutkan proses Pilkades.

Adanya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)tidak serta merta dapat menghentikan proses Pilkades yang sudah berjalan. Meskidemikian, lanjut Agus Sutiadji, Pemkab Pasuruan tetap akan menghormati upayahukum yang diajukan bacakades gagal seleksi tersebut.

Saat ini, gugatan yang diajukan Ismail Makky, bacakadesArjosari Kecamatan Rejoso sedang dalam tahap pemeriksaan berkas di PTUNSurabaya. Para pihak penggugat dan tergugat yakni Panitia Pilkades tingkat desadan tingkat Kabupaten Pasuruan hadir dalam prapersidangan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi,menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak menjadi kewenangan PemkabPasuruan. Bahwa pengajuan hak interpelasi atas sengkarut proses Pilkades inimerupakan sikap dan pandangan politik dewan.

 “Proses Pilkadesserentak dilanjutkan atau tidak, menjadi kewenangan panitia Pilkades. Tetapikami telah memberikan pandangan politik terkait proses pelaksanaan Pilkadesyang dianggap tidak sesuai prosedur,” kata Andri Wahyudi. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.