04 November 2026

Get In Touch

Sadap Prabowo Sejak 2025, Mantan Kapolri Listyo Resmi Tersangka (Koran Rabu, 4 November 2026)

DUGAAN penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ke pusaran perkara pidana. Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.Bareskrim menjerat ketiganya dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya masing-masing maksimal 10 tahun penjara untuk penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses ilegal, dan delapan tahun untuk penghilangan informasi elektronik. Di tengah perkara tersebut, pengacara Ferdinand Hutahaean menilai penyadapan terhadap presiden patut didalami sebagai dugaan permulaan perencanaan makar. Namun, Bareskrim belum menyatakan adanya tindak pidana makar dalam konstruksi perkara yang diumumkan.Kasus ini mengingatkan pada kontroversi rekaman percakapan telepon Presiden BJ Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib pada 1999, serta terbongkarnya penyadapan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat Indonesia pada 2009 yang terungkap pada 2013. Bedanya, kali ini dugaan penyadapan justru dari internal sendiri. Menyeret pejabat tinggi kepolisian yang memiliki akses terhadap sistem pemantauan komunikasi negara. Hingga kini, Polri belum mengungkap siapa penerima, pengakses, maupun pihak yang diduga memanfaatkan hasil sadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/04112026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.