MADIUN (Lentera) – Puluhan warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, menutup akses menuju lokasi pembangunan pabrik sepatu pada Minggu pagi (25/10/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena warga mengaku belum mendapat sosialisasi dari pihak perusahaan, meski aktivitas pembangunan telah berlangsung sekitar empat bulan.
Warga mengeluhkan dampak pembangunan berupa debu dari aktivitas pengurukan tanah serta getaran akibat pemasangan tiang pancang. Getaran tersebut diduga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretakan.
Dika Kusuma, warga RT 20, Dusun Gedangan, Desa Bagi, mengatakan warga telah menunggu komunikasi dari pihak perusahaan selama berbulan-bulan. Namun, hingga aksi dilakukan, belum ada sosialisasi maupun kesepakatan mengenai kompensasi bagi warga terdampak.
“Sudah sekitar empat bulan belum ada reaksi apa-apa dari perusahaan. Seharusnya sebelum proyek dimulai ada sosialisasi kepada warga, tetapi sampai sekarang belum ada komunikasi sama sekali,” kata Dika.
Menurut dia, warga tidak hanya mempermasalahkan debu dan getaran, tetapi juga meminta kejelasan mengenai kompensasi atas dampak pembangunan, termasuk kemungkinan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Warga pun memilih menutup sementara akses proyek sampai ada komunikasi dan kesepakatan yang jelas dengan pihak perusahaan serta pemerintah desa.
“Selama belum ada komitmen yang pasti terkait kompensasi dan hal lainnya, akses proyek kami tutup sementara,” ujarnya.
Kepala Desa Bagi, Mulyanto, membenarkan bahwa pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada warga. Ia mengaku telah meminta perusahaan mengadakan sosialisasi setelah proses transaksi lahan diselesaikan. Namun, hingga saat ini, sosialisasi yang diminta tersebut belum terlaksana.
“Kami mengikuti keinginan warga. Prinsipnya, kalau ada investor masuk, jangan sampai merugikan masyarakat maupun wilayah kami,” kata Mulyanto.
Ia menyebutkan, lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan pabrik tersebut memiliki luas hampir lima hektare. Namun, pemerintah desa belum memperoleh surat resmi yang menjelaskan secara lengkap rencana pembangunan maupun identitas perusahaan yang akan mengoperasikan pabrik tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu direncanakan menjadi pabrik sepatu dengan dugaan investasi asing. Meski demikian, identitas badan usaha dan rincian investasinya belum terkonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa perizinan penanaman modal asing (PMA) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Adapun pemerintah kabupaten menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, anang membenarkan jika pabrik tersebut belum mengantongi ijin. "Belum" tulisnya
Anang juga membenarkan bahwa proyek tersebut berkaitan dengan industri alas kaki. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan informasi mengenai nama perusahaan yang membangun pabrik tersebut.
Warga menegaskan akses menuju lokasi proyek belum akan dibuka sampai ada kesepakatan yang jelas dengan pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Mereka meminta agar persoalan dampak lingkungan terhadap permukiman, kerusakan rumah yang dikeluhkan, serta mekanisme kompensasi dibahas secara terbuka sebelum aktivitas proyek kembali berjalan.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan mengenai tuntutan warga maupun keluhan dampak pembangunan tersebut. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment