20 October 2026

Get In Touch

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla di Tujuh Provinsi

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (foto:ist/dok.Ant)
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (foto:ist/dok.Ant)

PONTIANAK (Lentera) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.

"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho melalui siaran persnya mengutip Antara, Senin (19/2026).

Dwi menjelaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana, untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

"Sebaran lainnya meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara," jelasnya.

Diungkapkannya, selain sanksi administratif, Kemenhut juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. 

Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sementara 79 lainnya dalam proses penyidikan.

"Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” tegasnya.

Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi menambahkan, penanganan karhutla juga menjadi perhatian regional karena dampak asap lintas batas (transboundary haze).

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

"Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.