12 October 2026

Get In Touch

Anggota Komisi E DPRD: Perhatikan Perlindungan Hak 5.400 Pekerja Korban PHK di Jatim

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im

SURABAYA (Lentera) — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im meminta diperhatikannya perlindungan hak pekerja, yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tercatat 5.400 pekerja di Jatim masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama Januari–Agustus 2026, menempatkan provinsi ini di posisi ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Banten.

Suli menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya memberikan jaring pengaman setelah PHK terjadi, tetapi juga harus memastikan pekerja terdampak dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan.

“JKP penting, tetapi JKP bukan solusi akhir. JKP adalah jaring pengaman ketika seseorang sudah kehilangan pekerjaan. Tugas pemerintah yang lebih besar adalah bagaimana orang tersebut secepatnya kembali mendapatkan pekerjaan,” Minggu (11/10/2026).

Politisi PAN tersebut mendorong, Pemprov Jatim memperkuat job matching dan job fair agar pekerja terdampak dapat terhubung dengan perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja. Program pelatihan keterampilan melalui reskilling dan upskilling juga perlu diperkuat untuk membantu mereka kembali memasuki dunia kerja.

“Kita harus menjaga dua kepentingan sekaligus. Perusahaan harus tetap hidup dan pekerja harus tetap terlindungi. Jangan mempertentangkan keduanya. Industri yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi, dan pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat,” tuturnya.

Suli turut mengapresiasi langkah Disnakertrans Jatim yang melakukan monitoring terhadap perusahaan padat karya, membuka ruang mediasi, mempercepat akses JKP, serta menyiapkan program peningkatan keterampilan. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu didukung kebijakan yang lebih terintegrasi.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.