12 October 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Sahkan Perda Pemerintahan Desa, Atur Pilkades hingga Pengangkatan Perangkat

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara (kiri) dan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kanan) dalam rapat paripurna persetujuan perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara (kiri) dan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kanan) dalam rapat paripurna persetujuan perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa.

TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui perubahan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya administrasi pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengangkatan perangkat desa.

Regulasi baru tersebut menggabungkan dua rancangan peraturan daerah yang sebelumnya dibahas, yakni Raperda Nomor 12 dan Nomor 13. Setelah mendapat persetujuan dalam paripurna, keduanya disatukan dan ditetapkan menjadi satu Peraturan Daerah Nomor 12.

"Hari ini kita menyelesaikan dua Raperda yang kemarin diusulkan Bupati. Kita membahas Perda Nomor 12 dan 13, kemudian akhirnya kita gabung menjadi satu, yaitu Perda Nomor 12," kata Doding.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang menyesuaikan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Desa. Masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun.

Menurut Doding, aturan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati. Pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa sesuai rencana pada 2027.

"Yang terpenting hari ini proses pemilihan kepala desa, karena perubahannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Itu sekarang sudah bergulir menjadi peraturan daerah Nomor 12," ujarnya.

Selain mengatur Pilkades, Perda tersebut juga memberikan ketentuan mengenai proses pengangkatan perangkat desa. Salah satu perubahan yang ditegaskan adalah penggunaan Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa.

Doding menegaskan, metode CAT menjadi kewajiban dalam proses pengangkatan perangkat desa. Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi tertentu dalam proses penjaringan calon kepala desa. "Untuk perangkat desa wajib CAT," tegasnya.

Sementara itu, persyaratan pendidikan bagi calon kepala desa dan perangkat desa juga tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk calon kepala desa, persyaratan minimal pendidikan tetap SMP, sedangkan perangkat desa minimal SMA.

"Untuk kepala desa tetap SMP, karena kemarin bertabrakan dengan Undang-Undang Desa. Sedangkan untuk perangkat desa SMA," jelas Doding.

Ketentuan mengenai batas usia perangkat desa juga menjadi salah satu hal yang disesuaikan dalam Perda tersebut. Doding mengatakan, perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Desa mengikuti ketentuan usia berhenti pada 60 tahun.

Namun, bagi perangkat desa yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum 2014, ketentuan usia akan disesuaikan dengan SK yang dimiliki.

"Kalau SK-nya sebelum 2014, itu dilihat sesuai SK-nya. Kalau misalnya SK-nya sampai 64 tahun, ya bisa sampai 64 tahun. Itu sudah kita akomodir di Perda," katanya.

Ke depan, DPRD Trenggalek juga berencana melakukan penyederhanaan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Doding menyebut masih terdapat sejumlah Raperda yang mengatur berbagai aspek desa, termasuk keuangan dan kelembagaan.

"Masih ada tujuh atau delapan Raperda yang judulnya desa. Harapannya tahun 2027 nanti kita satukan menjadi satu Perda tentang desa. Kalau tidak bisa menjadi satu, ya menjadi dua," ungkapnya.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mengatakan perubahan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan desa yang lebih tinggi, terutama terkait masa jabatan kepala desa.

"Iya, ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru tentang masa jabatan kepala desa. Jadi disesuaikan sekarang menjadi 2 kali 8 tahun," kata Mas Syah.

Selain kepala desa, aturan tersebut juga mencakup masa jabatan BPD serta ketentuan mengenai perangkat desa.

Terkait persyaratan pendidikan calon kepala desa, Syah memastikan tidak ada perubahan dari ketentuan yang berlaku. Calon kepala desa tetap diperbolehkan mendaftar dengan ijazah minimal SMP.

"Betul, SMP. Tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi. Karena di undang-undang SMP, kita tidak mungkin tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya," ujarnya.

Sedangkan proses pengangkatan perangkat desa tetap menggunakan metode CAT. Syarat pendidikan minimal bagi perangkat desa juga ditetapkan SMA.

"Harusnya CAT. Untuk perangkat desa masih SMA," pungkas Mas Syah. (*)

 

Reporter: Herlambang 
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.