12 October 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Akomodasi Aspirasi Perangkat Desa Terkait Batas Usia Tugas

DPRD Trenggalek menerima aspirasi PPDI terkait masa tugas perangkat desa dalam rapat di Gedung DPRD Trenggalek.
DPRD Trenggalek menerima aspirasi PPDI terkait masa tugas perangkat desa dalam rapat di Gedung DPRD Trenggalek.

TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Kabupaten Trenggalek mengakomodasi aspirasi perangkat desa terkait batas usia pemberhentian yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Perangkat desa yang memiliki SK dengan batas usia 64 tahun nantinya tetap dapat menjalankan tugas hingga usia tersebut, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas usia 60 tahun.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan SK yang telah dimiliki perangkat desa. Sebab, terdapat perangkat desa yang diangkat berdasarkan regulasi lama dan mendapatkan SK dengan ketentuan masa tugas hingga usia 64 tahun.

"Perangkat desa itu diberhentikan berdasarkan SK yang mereka punya. Nanti SK-nya dilihat, ada yang 64 tahun atau 60 tahun," kata Doding, Rabu (30/9/2026).

Doding menjelaskan, persoalan ini muncul karena terdapat perbedaan antara Perda Trenggalek yang sebelumnya mengatur batas usia perangkat desa 60 tahun dengan SK pengangkatan sejumlah perangkat desa yang mencantumkan batas usia hingga 64 tahun.

Menurutnya, perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah secara eksplisit mengacu pada batas usia 60 tahun. Namun, perangkat desa yang memperoleh SK sebelum regulasi tersebut memiliki dasar pengangkatan yang berbeda.

"Perda kita yang lama tahun 2015 itu di situ 60 tahun. Sehingga permohonan teman-teman PPDI, berhentinya rekan-rekan perangkat desa itu berdasarkan SK," ujarnya.

Karena itu, dalam perubahan Perda, ketentuan batas usia tidak lagi hanya mencantumkan angka 60 tahun, tetapi menggunakan rumusan sesuai dengan SK pengangkatan masing-masing perangkat desa.

"Perubahannya itu kata-kata 60 tahun diubah menjadi sesuai dengan SK yang didapatkan. Karena ada sebagian yang SK-nya itu sampai 64," jelas Doding.

Doding memastikan perubahan Perda tersebut nantinya perlu ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut akan menjadi aturan teknis untuk menerapkan ketentuan masa tugas perangkat desa berdasarkan SK yang dimiliki.

"Kalau Perda kita sudah kita sahkan, itu harus ditindaklanjuti dengan Perbup. Perbupnya nanti juga menyebutkan sesuai dengan SK," katanya.

Dengan ketentuan tersebut, perangkat desa yang memiliki SK dengan batas usia 60 tahun tetap mengikuti ketentuan tersebut. Sementara perangkat desa yang memiliki SK dengan batas usia 64 tahun akan mengikuti masa tugas sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkatannya.

Selain persoalan batas usia, DPRD Trenggalek juga berencana menata berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Doding menyebut sejumlah Perda tentang desa yang saat ini masih tersebar akan dikaji untuk disatukan melalui konsep omnibus pada 2027.

"Komitmen teman-teman DPRD untuk meng-omnibus, menjadikan satu Perda-Perda desa itu rencana kerja kita tahun 2027," ujarnya.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, DPRD berencana melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk perangkat desa, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga lainnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek Murdianto mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan untuk meminta kepastian masa tugas perangkat desa yang memiliki SK pengangkatan tahun 2009.

Murdianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, menyebut terdapat 169 perangkat desa di Kabupaten Trenggalek yang memiliki SK dengan ketentuan masa tugas hingga usia 64 tahun.

"Aspirasi kita yang pertama adalah menyampaikan aspirasi dari teman-teman yang diangkat dengan SK tahun 2009. Di situ masa jabatan perangkat desa sendiri sesuai dengan Permendagri adalah sampai dengan umur 64 tahun," ujar Murdianto.

Ia mengapresiasi langkah DPRD Trenggalek yang telah mengakomodasi aspirasi tersebut dalam perubahan Perda. Menurutnya, ketentuan mengenai masa tugas berdasarkan SK telah dimasukkan dalam pasal perubahan Perda yang akan diberlakukan.

"Alhamdulillah hari ini sudah diakomodir terkait dengan pasal yang ada di SK teman-teman," katanya.

Murdianto mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu tindak lanjut melalui Perbup yang akan mengatur teknis masa tugas perangkat desa sesuai ketentuan SK masing-masing.

"Tinggal menyetujui di Perbup terkait dengan masa jabatan perangkat desa yang terkait dengan undang-undang tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, aspirasi yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Trenggalek kini telah mendapatkan tindak lanjut. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Perda perubahan yang selanjutnya akan diproses dalam tahapan paripurna DPRD Trenggalek. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.