29 September 2026

Get In Touch

Pemkab Malang Masih Alokasikan Rp700 Miliar untuk Gaji dan Tunjangan PPPK di RAPBD 2027

Arsip-Penyerahan SK PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Malang, 1 Oktober 2025. (foto: Prokopim Kab. Malang)
Arsip-Penyerahan SK PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Malang, 1 Oktober 2025. (foto: Prokopim Kab. Malang)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih mengalokasikan Rp700 miliar untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam RAPBD 2027. Anggaran tersebut tetap disiapkan sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.

"Sementara ini masih dianggarkan sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2026).

Dirincinya, anggaran gaji dan tunjangan PPPK pada Tahun Anggaran (TA) 2026 tercatat sebesar Rp699 miliar. Sementara dalam RAPBD 2027, Pemkab Malang mengalokasikan sekitar Rp700 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Saat ini, PPPK Pemkab Malang sendiri didominasi oleh Tenaga Teknis dan Tenaga Guru serta Tenaga Pendidikan.

Diketahui, Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah serta mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, hingga saat ini Pemkab Malang mengaku masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang akan mengatur mekanisme pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK di daerah.

Ketika disinggung apakah alokasi Rp700 miliar tersebut berpotensi disesuaikan setelah regulasi pemerintah pusat diterbitkan, Yetty menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. "Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari pusat," terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Dikatakannya, sampai saat ini Pemkab Malang belum menerima perintah maupun surat resmi yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai tindak lanjut rencana pembiayaan gaji PPPK melalui anggaran pemerintah pusat.

"Terkait informasi tersebut, sampai dengan saat ini kami belum menerima perintah ataupun surat formal terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) apapun sebagai tindaklanjutnya," kata Nurman.

Menurutnya, BKPSDM saat ini baru melakukan pendataan dan pemutakhiran jumlah ASN di lingkungan Pemkab Malang.

Sementara itu, terkait jumlah PPPK yang menjadi bagian dari kebutuhan pembiayaan tersebut, Nurman menyebut terdapat sekitar 17.000 PPPK yang tercatat di lingkungan Pemkab Malang baik yang berstatus penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu. 

Sebagai informasi, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

Kesepakatan tersebut mencakup pembiayaan gaji atau honorarium PPPK dan ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji, terutama bagi PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.