SURABAYA (Lentera) - Praktik penempatan pekerja rumah tangga (PRT) di Surabaya menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah ditemukan sejumlah persoalan mulai dari denda bagi pekerja yang mengundurkan diri, biaya penampungan, pemotongan gaji yang tidak transparan hingga penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penampungan tanpa penyesuaian perizinan.
Temuan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Eri mengatakan, temuan itu diperoleh setelah dirinya bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi. Sidak dilakukan setelah Pemkot menerima aduan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkot menemukan adanya P3RT yang belum mengantongi izin resmi. Selain itu, ditemukan pula fasilitas penampungan yang dinilai kurang layak serta sejumlah aturan yang dianggap memberatkan calon pekerja.
"Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik," ujar Eri di hadapan 12 perwakilan pengelola P3RT.
Eri menyoroti, ketidakpastian yang dialami sejumlah calon PRT. Mereka disebut dapat berada di tempat penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, tetapi tetap dibebani biaya makan dan menginap setiap hari.
Pemkot juga menemukan, adanya pekerja yang dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dikenai denda ketika mengundurkan diri, hingga mengalami pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak.
"Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak," jelasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah peruntukan bangunan, Pemkot masih menemukan P3RT yang menggunakan rumah tinggal sebagai tempat penampungan puluhan orang, tanpa mengubah perizinan bangunan maupun melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW setempat.
"Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1x24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya," tambah Eri.
Meski kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat pemerintah provinsi dan kementerian, Pemkot Surabaya menyatakan memiliki kewenangan untuk menindak aspek perizinan berbasis lokasi, termasuk NIB dan PBG, serta menghentikan operasional P3RT yang terbukti melanggar aturan peruntukan bangunan maupun ketentuan yang berlaku di wilayah Surabaya.
Pemkot Surabaya selanjutnya menyiapkan sejumlah langkah penataan, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan dilakukan Bagian Hukum dan Kerja Sama.
Perwali tersebut nantinya mengatur standar kelayakan P3RT, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, serta larangan penarikan denda secara sepihak.
"Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja," tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkot juga menginstruksikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP untuk melakukan penyisiran terhadap P3RT di luar daftar yang telah terverifikasi.
"Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinannya. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih mengatakan penataan bisnis penyaluran PRT merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola penempatan pekerja rumah tangga yang bermartabat, transparan, dan mencegah praktik eksploitasi.
Menurut Anna, kegiatan operasional P3RT memiliki sejumlah ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Selain mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), perizinan usaha P3RT juga diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.
Anna menjelaskan, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, proses penempatan PRT wajib dilengkapi tiga jenis perjanjian. Yakni perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja atau pengguna, perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT, serta perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.
"Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri, untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, maupun perselisihan di kemudian hari," jelas Anna.
Kemnaker juga mengingatkan, P3RT dan pemberi kerja untuk memenuhi hak dasar PRT. Hak tersebut antara lain upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal yang layak, makanan sehat, serta kebebasan menjalankan ibadah.
Sementara itu, terkait imbalan jasa penempatan atau agency fee bagi P3RT, Anna mengatakan besarannya disepakati antara P3RT dan pemberi kerja. Biaya tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak dari hak dasar atau gaji pekerja tanpa aturan dan transparansi yang jelas.
"Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pengelola P3RT di Surabaya segera menyesuaikan perizinan, fasilitas penampungan, dan standar perjanjian kerja agar iklim ketenagakerjaan di Surabaya semakin kondusif dan humanistis," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




.jpg)

Post a comment