DPRD Apresiasi Pemkot Palangka Raya Tindak Lanjuti Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Daerah Hingga 93 Persen
PALANGKA RAYA (Lentera) – DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang berhasil menindaklanjuti penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 hingga mencapai 93 persen.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, usai rapat gabungan Komisi I, II, dan III bersama tim Pemkot Palangka Raya, terkait hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah pada Senin, 21 September 2026.
“Rapat ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),” papar Subandi, Selasa (22/9/2026)
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI.
Lebih lanjut Subandi mengatakan, dari hasil rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi I, II, dan III serta tenaga ahli DPRD, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Palangka Raya yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan membentuk Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD).
“Kami mengapresiasi langkah Pemkot dengan mengeluarkan SK tentang pembentukan MP2KD dan Tim PKD, yang merupakan salah satu rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti ” tuturnya.
Selain itu, DPRD menilai progres penyelesaian hasil pemantauan yang dilakukan Pemkot menunjukkan capaian positif.
Dari hasil pemantauan tindak lanjut BPK-RI tersebut, untuk hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 sudah mencapai sebesar 93 persen.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 7 persen temuan yang belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Subandi menyebutkan, beberapa hal yang belum ditindaklanjuti tersebut mencakup aspek administrasi, proses pengembalian kerugian daerah, serta sejumlah kewajiban lainnya yang masih memerlukan penyelesaian.
“Karena itu kami mendorong Pemkot Palangka Raya agar segera menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK-RI terhadap pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah,” ungkapnya.
Subandi berharap capaian tindak lanjut yang telah mencapai 93 persen tersebut dapat terus ditingkatkan, sehingga seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menyarankan Pemkot Palangka Raya melalui tim yang telah dibentuk, untuk segera menyelesaikan berbagai catatan yang masih tersisa," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment