23 September 2026

Get In Touch

Bupati Bolaang Mongondow Utara Jadi Tersangka Tunggal Dugaan Pemerasan

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena saat gedung KPK. (foto:tribun)
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena saat gedung KPK. (foto:tribun)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Penetapan tersangka pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut dan menahannya untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. KPK menduga Sirajudin telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026) melansir antara.

Taufik menjelaskan KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Sebelumnya, pada 21 September 2026 KPK mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif. KPK juga menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut yang diamankan dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.