JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi sekaligus mantan Calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 Dani Ramdan (DR) hingga mantan Cabup Bekasi pada Pilkada 2024 sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 BN Holik Qodratullah (BNK). Selain itu KPK juga memanggil empat kepala dinas.
Mereka dipanggil sebagai saksi pada pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024. Selain itu KPK juga memanggil empat kepala dinas untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Empat kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
"KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah," kata Budi melansir antara Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek. KPK menduga Ade Kunang rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.
Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment