23 September 2026

Get In Touch

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Insentif Dosen Bukan ASN di Ma’had Aly 

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said.

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.

Bantuan insentif ini sebesar Rp1.000.000 per bulan. Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026, dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran. 

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan bahwa dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dia mengatakan insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kemenag berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren.

Basnang meminta para dosen yang memenuhi persyaratan untuk mencermati seluruh ketentuan pengajuan serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan. “Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.

Setelah masa pengajuan kemudian proses verifikasi dan validasi terhadap data serta dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9 hingga 16 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.

Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani Basnang Said dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Pesantren. Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, pada 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.

Basnang menegaskan bahwa setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.