23 September 2026

Get In Touch

Komisi B DPRD Kota Malang Soroti Perawatan Pasar Hanya Rp700 Juta, Restribusi Diperoyeksi Rp17,3 Miliar

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Santi/Lentera)
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menyoroti anggaran revitalisasi dan perawatan pasar yang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 hanya dialokasikan sekitar Rp700 juta, padahal target retribusi pelayanan pasar di Kota Malang pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp17,3 miliar.

"Prinsip dasar retribusi itu adalah pembayaran atas pelayanan. Sebagai bentuk asas keadilan, pedagang telah memberikan kewajibannya melalui retribusi harian. Sehingga pemerintah kota harus mengembalikannya," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan pembahasan mengenai potensi retribusi dan rencana penerapan e-retribusi pada 2027, muncul angka potensi sekitar Rp17,3 miliar. Bayu menyebut, angka ini masih berupa proyeksi berdasarkan kajian potensi. Dengan optimalisasi, penerimaan retribusi bahkan dinilai berpotensi lebih tinggi.

"Kalau analisa kasaran saya dulu kurang lebih sekitar segitu, sebenarnya plus minus 16 persen. Kalau yang lebih optimal mungkin sampai Rp24 miliar. Namun, untuk masalah kajian teknis dan segala macam perangkat daerah teknis yang tahu," katanya.

Lebih lanjut, Bayu menyoroti, alokasi anggaran revitalisasi pasar dalam KUA-PPAS 2027 yang disebut baru sekitar Rp700 juta. Menurutnya, nominal tersebut belum sebanding dengan kontribusi pedagang melalui pembayaran retribusi.

Karena itu, Komisi B DPRD Kota Malang meminta, agar minimal 30 persen dari penerimaan retribusi pelayanan pasar dapat dikembalikan untuk kebutuhan perbaikan maupun perawatan pasar.

"Itu menurut kami tidak sebanding dengan kontribusi pedagang dalam membayar retribusi. Sehingga kami minta anggaran yang dikembalikan dalam bentuk perbaikan atau perawatan minimal 30 persen dari perolehan retribusi. Diperkirakan Rp5 miliar," jelas Bayu.

Menurutnya, pengembalian penerimaan retribusi dalam bentuk perawatan fasilitas pasar juga dapat menjadi salah satu cara menjaga kondisi pasar sekaligus mendorong pedagang tetap memenuhi kewajibannya.

Ia menilai, kondisi fisik pasar memiliki kaitan dengan minat masyarakat untuk berbelanja di dalam pasar. Pasar yang minim pemeliharaan dinilai dapat membuat pembeli enggan masuk ke area pasar. "Karena analisa saya beberapa pasar yang tidak ada pemeliharaan, akhirnya pembeli malas masuk ke dalam," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Bayu, berpotensi mendorong pedagang berjualan di luar area pasar. Pada akhirnya, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar juga dapat semakin bertambah.

"Imbasnya timbul banyak yang berjualan di luar dan PKL di sekitar pasar berjamuran. Kondisi tersebut akhirnya membuat lingkungan tidak tertib dan macet di beberapa titik pasar," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.