BEIJING (Lentera) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengaku bahwa aturan teknis mengenai pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG), sudah tersusun dan tinggal dieksekusi.
"Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata Taruna Ikrar kepada Antara di Beijing dikutip, Minggu (20/9/2026).
BPOM diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027, untuk mengawasi keamanan pangan dalam Program MBG.
"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," tambah Taruna Ikrar.
Ikrar menyebut, Program MBG adalah suatu keniscayaan karena merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," ungkap Taruna Ikrar.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025, lanjutnya, satu-satunya lembaga pengawas MBG adalah BPOM.
"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna Ikrar.
Dari total Rp509 miliar anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan MBG di BPOM, sebanyak Rp115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif, Rp27,5 miliar untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta Rp366 miliar sisanya untuk surveilans.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yaitu dalam Pasal 24 Ayat 2-7 menyebut BPOM mengawal keamanan bahan bakunya, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta mitigasi masalah.
Kegiatan preventif meliputi pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Di sisi lain, kegiatan penelusuran dan tindak lanjut perbaikan bertujuan merespons temuan dan memastikan evaluasi. Klaster kegiatan ini meliputi investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, dan pengawasan pasca-temuan.
Adapun kegiatan surveilans yang terdiri atas pensampelan dan uji, bertujuan memastikan keamanan pangan berbasis data.
Salah satu kegiatan surveilans tersebut, ialah menguji sampel MBG guna mengecek kesesuaian standar. Apalagi selama ini muncul banyak kasus keracunan MBG, di berbagai daerah di Indonesia.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)

Post a comment