18 September 2026

Get In Touch

Komisi B DPRD Jatim Inisiasi Raperda Hilirisasi Peternakan

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari

SURABAYA (Lentsra) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan. 

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, menjelaskan Raperda tersebut hadir untuk menyatukan berbagai instrumen kebijakan peternakan yang selama ini tersebar secara sektoral. Melalui aturan ini, Pemprov Jatim didorong untuk mengoptimalkan penyerapan produk lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan nilai tambah hasil peternakan.

“Raperda ini melindungi peternak melalui kelayakan harga dalam kemitraan, pengolahan, dan penyimpanan saat pasokan berlebih, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar. Pemerintah Provinsi memperkuat daya serap dan posisi tawar peternak tanpa menetapkan harga dasar di luar kewenangannya,” jelas Aulia Hany, Jumat (18/9/2026).

Komisi B menekankan perlindungan peternak rakyat melalui skema kemitraan yang setara dan transparan dengan pelaku usaha besar. Pembagian risiko, kepastian harga, hingga mekanisme pembayaran wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan pendampingan pemerintah daerah.

Selain kemitraan, Raperda tersebut juga mengatur kepastian serapan hasil produksi lokal, khususnya komoditas susu segar dan telur yang kerap mengalami gejolak pasokan. Penguatan Rantai Dingin (cooling center) dan fasilitas olahan dirancang untuk menjaga harga di tingkat peternak tetap stabil.

“Surplus telur dan susu segar ditangani melalui optimalisasi Rantai Dingin, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar agar intervensi tepat guna dan tidak menambah beban aset,” jelas legislator perempuan asal Dapil Tuban-Bojonegoro ini.

Aulia mengatakan, pembangunan sarana hilirisasi juga harus memperhatikan kelayakan fiskal dan efisiensi. Setiap unit pengolahan maupun fasilitas pendingin baru wajib melalui studi kelayakan teknis dan ekonomi untuk mencegah munculnya aset daerah yang tidak produktif atau mangkrak.

“Penyediaan sarana hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan, bahan baku, pasar, kelayakan teknis dan ekonomi, serta kesiapan pengelola dinilai. Pengelola wajib menjaga fungsi dan melaporkan pemanfaatan aset agar pembiayaan terukur dan menjamin keberlanjutan,” paparnya.

Pengembangan hilirisasi juga mencakup penguatan kelembagaan peternak dan koperasi sebagai agregator utama, integrasi sistem informasi pasokan dan harga lintas daerah sebagai peringatan dini (early warning system), serta pemanfaatan limbah dan hasil ikutan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim tersebut menegaskan, keberhasilan Raperda akan diukur dari realisasi peningkatan pendapatan yang diterima peternak di lapangan.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.