SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati meminta dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pengangkutan sampah hotel, restoran, dan kafe (horeka) diusut hingga ke akar persoalan.
Menurutnya, penindakan tidak cukup hanya diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Aning menyusul tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan pungli kepada pelaku usaha horeka.
Aning menegaskan, praktik pungli harus ditangani secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
"Tindakan pungli harus ditindak tegas sampai ke akar masalahnya sehingga menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi. Siapapun pelakunya," kata Aning pada Lentera, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, selain menindak pelaku, pemerintah juga perlu mengidentifikasi dan memutus pola atau celah yang memungkinkan praktik pungli terjadi. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada individu, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan dan mekanisme pelayanan yang berpotensi disalahgunakan.
"Siapapun pelakunya, di samping itu pola dia juga harus dikenali dan diputus," ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.
Aning menilai, secara regulasi ketentuan terkait pelayanan dan pungutan sudah tersedia. Untuk itu, dinas terkait perlu memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. "Secara aturan kan sudah jelas, tinggal penegakannya yang perlu konsisten," tegasnya.
Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Diketahui, dugaan pungli itu terungkap setelah pelaku usaha melaporkannya melalui Hotline Lapor Cak Eri. Pelaku usaha awalnya mempertanyakan apakah pembayaran yang selama ini diberikan kepada petugas pengangkut sampah merupakan retribusi resmi atau tidak.
Dimana salah satu pelaku diketahui menarik pembayaran Rp300 ribu setiap bulan kepada pelaku usaha di kawasan Jemursari. Pembayaran tersebut tidak disertai kuitansi resmi meski sudah beberapa kali diminta oleh pihak usaha. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment