JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv (MH) melakukan gratifikasi yang mencapai Rp20,7 miliar. Penyidik KPK tengah menelusuri aset-aset Haniv yang diduga bersumber dari aliran kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan MH terkait dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, penyidik melakukan follow the money, guna mengikuti aliran uangnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Budi mengungkapkan uang yang diduga diterima oleh Haniv telah ditempatkan pada deposito di sejumlah perbankan, serta pembelian beberapa aset bangunan.
"Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan asset recovery. Termasuk pemeriksaan empat saksi hari ini (Kamis 10/9) didalami soal itu," ucap Budi, Kamis (10/9/2026) malam..
Budi menyebutkan para saksi yang diperiksa ialah Budi Satria dari Swasta; Rd. Julia Nur Rakhmatia yitu PPAT; Lany sebagai Direktur PT BPR Olympindo Primadana; dan Veronica Susilo Wardhani yaitu Karyawan Swasta.
Melansir CNNIndonesia, pada Rabu (19/8/2026) KPK menyampaikan selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, MH diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, MH mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP). Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Kemudian perusahaan-perusahaan memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak MH dengan total mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta sekitar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, MH juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu saudara BSA.
MH selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, MHaniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
Total gratifikasi oleh MH yang berasal dari sejumlah perusahaan mencapai Rp20,7 miliar. Atas Tindakan tersebut, MH disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment