Tatkala Hutan Lampung Dikorupsi: Duit Rp1,003 T Menggunung di Kejagung (Koran Jumat, 11 September 2026)
TUMPUKAN uang memenuhi meja di hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (10/9/2026). Bundel demi bundel rupiah yang diamankan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung hanya ditata sebagian, karena ruangan tak cukup. Nilainya total sebenarnya Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun. Jika seluruh uang tersebut berupa pecahan Rp100 ribu, jumlahnya mencapai sekitar 10 juta lembar. Dengan asumsi ketebalan setiap lembar sekitar 0,1 milimeter, volume seluruh uang itu hampir 9,9 meter kubik. Artinya, bila semua uang ditumpuk dengan ukuran kasur king size (1,8 × 2 meter,red), maka tingginya menggunung hingga langit-langit rumah atau sekitar 2,7 meter. Dalam penjelasnnya, kejaksaan menyebut uang triliunan itu sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, yang terdiri atas uang titipan dan uang sitaan. Detil kasusnya yaitu terkait penggunaan kawasan hutan sekitar 1.268 hektare untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung. Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada 7 September 2026. Besaran kerugian negara dalam perkara ini sendiri masih dihitung oleh penyidik. Pertanyaan terpenting pun muncul, kemana dan siapa saja yang kecipratan uang 'panas' itu? BACA BERIT ALENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/11092026.pdf



.jpg)
.jpg)

Post a comment