MALANG (Lentera) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang memperketat pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap tahunnya, pengujian keamanan bahan pangan ditargetkan menjangkau 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang digunakan dalam penyediaan MBG memenuhi standar keamanan sebelum diolah dan didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Kami memang melakukan uji keamanan sebelum bahan dimasak. Sehingga diketahui apakah mengandung boraks, rhodamin, formalin, itu kimiawi semua," ujar Wiyanto, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Meski demikian, pengujian tersebut belum dapat dilakukan terhadap seluruh SPPG secara bersamaan. Wiyanto menyebut pemeriksaan telah diterapkan di sejumlah SPPG, dengan dukungan anggaran yang saat ini ditargetkan dapat menjangkau 75 SPPG dalam setiap tahunnya.
"Sudah di beberapa. Tetapi kami tidak bisa semua. Kami anggarkan untuk bisa menjangkau 75 SPPG per tahun," katanya.
Selain itu, Wiyanto menyebut pengawasan terhadap SPPG juga dilakukan melalui Puskesmas. Dinkes telah mengerahkan Puskesmas untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap SPPG yang berada di wilayah kerja masing-masing.
Wiyanto mencontohkan, apabila dalam satu wilayah terdapat 5 hingga 7 SPPG, maka Puskesmas setempat turut bertugas melakukan pengawasan terhadap SPPG tersebut.
Lebih lanjut, Wiyanto menegaskan, pengawasan keamanan pangan pada penyelenggaraan MBG tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan bahan pangan. SPPG juga harus menjalankan seluruh tahapan pengolahan makanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penerapan SOP tersebut, katanya, dimulai sejak proses pengadaan bahan pangan hingga makanan selesai diolah. Hal tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain pemilihan dan pembelian bahan pangan, penyimpanan bahan, proses memasak, hingga juru masak yang menangani makanan.
"Mulai dari pembelian bahan pangan itu harus benar. Harus tahu kalau itu bagus atau tidak. Kemudian sampai ke penyimpanannya. Cara masaknya, juru masaknya. Semuanya diperiksa dan harus sesuai SOP," imbuh Wiyanto.
Untuk menjaga konsistensi kualitas bahan pangan, Wiyanto juga menyarankan SPPG memiliki distributor atau mitra pemasok yang jelas. Menurutnya, pemasok yang telah diketahui memiliki kualitas bahan pangan yang baik dapat digunakan secara berkelanjutan.
Untuk semakin memperkuat pengawasan keamanan pangan MBG, Dinkes Kabupaten Malang juga mengusulkan pengadaan alat food security dengan nilai sekitar Rp175 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 ini.
Wiyanto mengatakan, pengadaan alat tersebut masih dalam tahap usulan. Nantinya, alat tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi kandungan zat kimia pada bahan pangan yang digunakan dalam MBG.
"Alat food security itu masih kami usulkan. Itu nanti bisa mendeteksi kandungan-kandungan zat kimia di MBG. Sehingga menambah safety," paparnya.
Ia menambahkan, teknis penggunaan dan kemampuan alat tersebut akan dijelaskan lebih lanjut setelah pengadaan alat terealisasi dan alat telah tersedia. "Teknisnya lebih lanjut nanti saja kalau alatnya sudah datang," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment