07 September 2026

Get In Touch

Dibangun Swadaya Pedagang, Bangunan Relokasi Pasar Gadang akan Dihibahkan ke Pemkot

Ilustrasi: Bangunan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Bangunan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Bangunan relokasi Pasar Gadang yang dibangun secara swadaya oleh para pedagang, akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Pemkot mengklaim penyerahan bangunan tersebut telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU) antara paguyuban pedagang dan dinas terkait, dan akan dilakukan setelah seluruh pedagang menempati pasar relokasi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memastikan rencana hibah tersebut tidak menjadi persoalan meski bangunan pasar relokasi dibangun secara swadaya oleh para pedagang.

"Tidak ada masalah. Karena mereka memberikan hibah ke Pemkot itu artinya sudah ada kesepakatan dari teman-teman pedagang dengan kami," ujar Eko, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Senin (7/9/2026).

Dijelaskannya, penyerahan bangunan tersebut nantinya juga membuat aset relokasi pasar dapat tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Malang. Dengan demikian, lanjut Eko, pemerintah dapat melakukan penanganan apabila ke depan diperlukan renovasi maupun perbaikan bangunan.

"Supaya nanti ke depannya kalau ada renovasi, perbaikan, itu kami bisa menangani. Sudah ada kesepakatan," katanya.

Eko menegaskan, MoU tersebut telah dibuat antara paguyuban pedagang dengan dinas terkait. Setelah pembangunan pasar relokasi yang dilakukan secara mandiri selesai dan seluruh pedagang menempati lokasi tersebut, bangunan akan diserahkan melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Malang.

"Memang setelah dibangun secara mandiri, nanti bangunannya akan dihibahkan. Masuk catatan BMD," jelasnya.

Di sisi lain, lokasi Pasar Relokasi Gadang tidak seluruhnya berdiri di atas aset milik Pemkot Malang. Sebagian lahan merupakan aset pemerintah, sementara sebagian lainnya menggunakan lahan yang disewa selama tiga tahun.

Biaya sewa lahan tersebut selama periode 3 tahun telah dibiayai oleh Pemkot Malang. Ketika bangunan pasar relokasi nantinya telah dihibahkan kepada pemerintah, muncul kemungkinan perlunya perpanjangan masa sewa untuk lahan yang bukan merupakan aset Pemkot.

Terkait hal itu, Eko menyampaikan Pemkot Malang akan mengupayakan agar keberadaan pedagang tetap diperhatikan. "Mudah-mudahan. Tetapi pasti Pemkot akan memperhatikan nasib pedagang. Tidak akan merugikan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membenarkan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Pasar Relokasi pedagang Pasar Gadang nantinya akan dihibahkan kepada Pemkot Malang.

"Bangunan yang sekarang digunakan sebagai Pasar Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang itu nanti akan dihibahkan oleh pedagang. Nanti ada prosesnya," kata Wahyu.

Senada dengan Eko, Wahyu juga memastikan rencana hibah tersebut tidak menimbulkan persoalan. Menurutnya, telah terdapat komitmen dari para pedagang terkait penyerahan bangunan tersebut kepada pemerintah.

Disebutkannya, penataan dan relokasi pedagang dilakukan untuk memberikan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Sebelumnya, para pedagang dinilai menghadapi sejumlah persoalan, termasuk kondisi akses jalan dan lingkungan di kawasan pasar.

Menurutnya, keberadaan pasar relokasi diharapkan dapat memberikan kondisi yang lebih baik bagi pedagang. Penataan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi persoalan seperti kemacetan dan bau yang selama ini dirasakan di kawasan Pasar Induk Gadang.

"Sehingga penataan ini memang membuat mereka lebih aman, nyaman, tidak terkena kemacetan, tidak ada bau, dan lain-lain," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.