SURABAYA (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan digitalisasi sistem parkir tidak hanya ditujukan untuk menekan transaksi tunai, tetapi juga menjamin kepastian hak juru parkir (jukir). Melalui sistem pembayaran non tunai seperti QRIS dan voucher, bagi hasil jukir sebesar 40 persen dijanjikan masuk paling lambat 1x24 jam setelah transaksi.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, penerapan digitalisasi parkir dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Sistem tersebut disiapkan untuk menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, modern, dan transparan.
“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” kata Trio, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, sistem pembagian hasil bagi jukir telah didukung teknologi digital dan tim IT. Dengan sistem tersebut, transaksi parkir dapat tercatat secara real-time sehingga proses pencairan hak jukir dapat dilakukan lebih efisien.
“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, voucher parkir tetap disediakan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum menggunakan pembayaran digital. Keberadaan voucher sekaligus menjadi upaya untuk mencegah penarikan uang secara tunai tanpa disertai bukti pembayaran resmi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan digitalisasi parkir juga dilakukan bersama perangkat daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme yang telah ditetapkan berjalan di lapangan.
“Kami juga bekerja sama dengan perangkat daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi operasional di lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dishub Surabaya tengah menyempurnakan sistem voucher parkir dengan mengintegrasikan aplikasi pencatatan keluar-masuk voucher yang mengacu pada sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sistem digital terpadu tersebut ditargetkan rampung dan mulai diaplikasikan dalam waktu satu minggu.
“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi,” jelas Trio.
Ia mengatakan, penguatan sistem digital juga dibarengi dengan pengawasan terhadap petugas di lapangan. Jika ditemukan jukir maupun petugas yang tidak menjalankan ketentuan, Dishub Surabaya tidak akan segan memberikan sanksi.
“Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Tak lupa, Trio mengimbau masyarakat dan para jukir untuk mendukung penerapan sistem parkir digital. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menggunakan pembayaran non tunai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan akuntabel.
“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment