01 September 2026

Get In Touch

Bupati Trenggalek Gagas Sawah Abadi, Petani Diusulkan Bebas Pajak

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan gagasan sawah abadi untuk melindungi lahan LP2B dan mengusulkan pembebasan pajak bagi petani.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan gagasan sawah abadi untuk melindungi lahan LP2B dan mengusulkan pembebasan pajak bagi petani.

TRENGGALEK (Lentera) — Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin menggagas konsep sawah abadi sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Tak hanya melarang alih fungsi lahan, pemerintah daerah juga mengusulkan agar sawah yang ditetapkan sebagai sawah abadi dibebaskan dari pajak bumi, sehingga petani mendapat insentif untuk terus mempertahankan dan mengelola lahannya.

Gagasan tersebut disampaikan Mas Ipin, dalam prosesi puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah mendorong penyelesaian penetapan lahan baku sawah dan lahan sawah dilindungi (LSD), untuk menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Menurut Mas Ipin, penetapan LP2B membuat lahan pertanian memiliki perlindungan lebih kuat, agar tidak mudah dialihfungsikan.

Namun, kondisi tersebut juga perlu diikuti dengan kebijakan yang memberikan perlindungan kepada petani, sebagai pemilik atau pengelola lahan.

Ia menilai petani akan menghadapi risiko hukum, apabila lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B kemudian dialihfungsikan.

Karena itu, pemerintah tidak ingin hanya memberikan larangan, tetapi juga memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan lahannya.

"Ketika nanti itu lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ketika dialihfungsikan nanti memiliki risiko pidana terhadap tata ruang, maka kasihan para petani yang hanya memiliki lahan itu," kata Mas Ipin.

Dari kondisi tersebut, pemerintah daerah kemudian menggagas istilah sawah abadi. Sawah yang ditetapkan dalam kategori ini, akan benar-benar dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.

"Maka kami ingin kalau itu memang sawah tidak boleh diapa-apakan, saya akan sebutnya sebagai sawah abadi," ujarnya.

Untuk memperkuat konsep tersebut, Mas Ipin mengusulkan adanya insentif berupa pembebasan pajak bagi petani yang memiliki sawah abadi.

 Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dimasukkan secara khusus dalam Peraturan Daerah yang nantinya mengatur LP2B.

"Saya minta di dalam pasal Perda yang akan kita susun nantinya, makanya tadi saya sampaikan ke Ketua DPRD untuk memasukkan pasal bahwa di dalam sawah abadi tersebut tidak dikenakan pajak bumi sama sekali, alias tidak dikenakan pajak apa pun terhadap mereka," jelasnya.

Pembebasan pajak tersebut diharapkan, menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan bagi petani untuk tetap mempertahankan sawahnya.

Dengan adanya insentif, petani diharapkan tidak melihat penetapan LP2B hanya sebagai pembatasan pemanfaatan lahan, tetapi juga memberikan manfaat bagi mereka.

Mas Ipin berharap, kebijakan itu pada akhirnya mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan di Trenggalek.

Perlindungan sawah juga diharapkan ikut memperkuat dukungan daerah terhadap program prioritas pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan.

"Sehingga harapannya para petani yang memiliki sawah itu bisa terus termotivasi untuk memproduksi pangan, mendukung program prioritas presiden yakni swasembada pangan," pungkasnya.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.