31 August 2026

Get In Touch

Fiskal Daerah Terbatas, Komisi D DPRD Jatim Buka Skema CSR untuk Amankan Perlintasan KA Jatim

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif

SURABAYA (Lentera) – Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu kendala dalam mengamankan perlintasan sebidang kereta api (KA) di Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menilai pemerintah daerah perlu membuka ruang kolaborasi dengan pihak swasta melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dari total 997 perlintasan sebidang KA yang tersebar di Jawa Timur, sebanyak 210 titik tercatat masih tidak dijaga dan 82 titik merupakan perlintasan liar. Sementara perlintasan yang sudah dijaga terdiri dari 336 titik oleh Pemda, 284 titik oleh PT KAI, 6 titik oleh swasta, serta 79 titik dijaga secara swadaya oleh relawan masyarakat. Khusnul mengatakan perbedaan kemampuan fiskal antardaerah membuat pembangunan pos jaga dan palang pintu belum dapat dilakukan secara optimal.

"Kalau kita melihat yang selama ini berjalan, untuk urusan palang pintu dari kabupaten maupun kota ini kendalanya mungkin kemampuan fiskal yang berbeda-beda, sehingga upaya untuk membangun palang pintu maupun pos jaga ini kurang," ungkap Khusnul Arif, ketika ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Menurut Politisi NasDem tersebut, persoalan tidak hanya terletak pada pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran untuk honorarium petugas yang menjaga perlintasan. Karena itu, Khusnul meminta pemerintah kabupaten/kota aktif menggandeng pemerintah desa dan perusahaan swasta yang berada di sekitar jalur perlintasan.

"Ada CSR yang kemudian bisa dikelola untuk honorarium petugas jaga. Jadi siapa saja perusahaan-perusahaan yang ada di seputaran perlintasan sebidang ini untuk diketok pintu. Ayo sama-sama, ada harmonisasi, kerja sama yang baik juga dengan pihak swasta sekitar," lanjutnya.

Khusnul menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pengamanan perlintasan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan anggaran. Di sisi lain, ia menekankan bahwa kebijakan keselamatan perlintasan KA harus diterapkan secara merata di seluruh wilayah Jawa Timur. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terkonsentrasi di kawasan aglomerasi.

"38 kabupaten/kota ini adalah total penuh dari kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. Enggak bisa hanya kepada nanti aglomerasi saja, Gerbangkertosusila saja, tapi pembangunan harus merata di seluruh Provinsi Jawa Timur," paparnya.

Ia juga meminta Pemprov Jatim memperkuat pemantauan terhadap persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota di lapangan.

Upaya pengamanan perlintasan sebidang juga mendapat dukungan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengalokasian dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp4 triliun untuk pembenahan 1.800 titik perlintasan sebidang di Pulau Jawa, termasuk pembangunan jalan layang (flyover), pos jaga, dan palang pintu sebagai respons cepat pencegahan kecelakaan. 

Pada 2026, Jawa Timur mendapatkan alokasi pembangunan pos dan palang pintu di 38 titik yang pengerjaannya mulai direalisasikan melalui PT KAI. Sebaran lokasi tersebut meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kota Surabaya masing-masing 6 titik, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jember masing-masing 5 titik, Kabupaten Pasuruan 3 titik, Kabupaten Tulungagung 2 titik, serta Kabupaten Bojonegoro, Sidoarjo, Lumajang, Probolinggo, dan Kota Probolinggo masing-masing 1 titik.

"Khusus di Kabupaten Kediri, lima titik rawan yang mulai dipasang pos dan palang pintu berada di JPL 294A Desa Minggiran dan JPL 295 Desa Dawuhan Kidul (Kecamatan Papar), serta JPL 299A Desa Salam, JPL 301 Desa Purwodadi, dan JPL 303 Desa Muneng (Kecamatan Purwoasri)," pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.