27 August 2026

Get In Touch

Jabatan Tanpa Tenggat Kapolri Digugat (Koran Rabu, 26 Agustus 2026)

PINTU Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diketuk dan berhadapan dengan pertanyaan yang sama untuk keempat kalinya. Sampai kapan seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat menduduki jabatannya? Melalui Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026, dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mendaftarkan permohonan pada 20 Agustus 2026. Pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri. Mereka meminta Mahkamah menetapkan masa jabatan Kapolri selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Dikhawatirkan bila masa jabatan tak ada tenggat bisa membuka ruang subjektivitas politik eksekutif. Saat ini sendiri, berdasarkan data Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memegang rekor sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama di era Reformasi. Pada 27 Januari 2021 dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo). Hingga saat ini di era Prabowo Subianto (Agustus 2026), ia telah menjabat selama lebih dari 5 tahun 6 bulan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/26082026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.