Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemkab Beri Keringanan Pajak dan Siapkan Undian Empat Motor
TRENGGALEK (Lentera) -Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah relaksasi fiskal kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan denda pajak daerah, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian empat unit sepeda motor bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
"Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, kami Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil kebijakan relaksasi fiskal untuk seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek," ujar bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu.
Relaksasi pertama berupa pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini mencakup sejumlah jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pembebasan sanksi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Mas Ipin memastikan penghapusan denda dan bunga dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran pajak.
"Pembebasan ini mencakup seluruh pajak. Pembayarannya di semua platform otomatis sistem sudah menghapus dendanya dan atau bunganya," jelasnya.
Pemkab Trenggalek memberikan keringanan BPHTB. Untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara BPHTB selain waris diberikan potongan 20 persen.
Kebijakan diskon BPHTB mulai berlaku 26 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama tanah diminta memanfaatkan masa relaksasi tersebut.
"Segera diurus untuk balik nama tanah, khususnya waris ataupun nonwaris. Segera saja dilaksanakan di momen ini agar masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek," kata Mas Ipin.
Relaksasi ketiga berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Pemkab Trenggalek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPKAD, dan Polres Trenggalek menyiapkan empat unit sepeda motor untuk diundi bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Pengundian akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek yang ditutup dengan pagelaran wayang semalam suntuk.
Bupati mengajak masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar daerah untuk segera melakukan proses balik nama menjadi nomor polisi Trenggalek.
"Yang mungkin platnya masih L, platnya masih N, platnya masih yang lain-lain, ya segera dibalik nama Trenggalek. Nomor polisi yang terbaru itu adalah nanti sebagai undian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Trenggalek Edi Santoso menjelaskan, empat sepeda motor tersebut dibagi berdasarkan jenis transaksi. Tiga unit diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan satu unit lainnya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan melalui Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Untuk undian sepeda motor ini termasuk pelunasan PKB, pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan transaksi yang ada, karena PKB itu volume banyak transaksinya, maka untuk keadilannya diputuskan tiga sepeda motor itu untuk PKB dan satu sepeda motor untuk BBNKB," terang Edi.
Bupati menegaskan, pemberian relaksasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru diharapkan mampu meningkatkan transaksi pembayaran pajak.
"Kalau kita lihat dari tren yang sudah ada, diskon itu malah merangsang pertumbuhan wajib pajak untuk membayar pajak," ungkapnya.
Ia menyebut pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan transaksi ketika pemerintah memberikan keringanan pembayaran pajak. Pendapatan yang terkumpul kemudian dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan daerah.
Mas Ipin juga mengatakan Pemkab Trenggalek mulai menerapkan prinsip earmarking, yakni mengarahkan penerimaan dari jenis pajak tertentu untuk mendukung sektor yang berkaitan.
"Kalau pajak dari jalan, ya dikembalikan ke jalan. Pajak kendaraan bermotor kita optimalkan di jalan. Kalau pajak retribusinya didapat dari BLUD fasilitas kesehatan, ya kita berikan fasilitas kesehatan," pungkasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program relaksasi fiskal tersebut dapat menghubungi perangkat daerah terkait, khususnya BPKAD Kabupaten Trenggalek.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH




.jpg)

Post a comment