25 August 2026

Get In Touch

Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diperlakukan sebagai Konten Digital Biasa: Ketika "Right to be Forgotten" Berhadapan dengan Hak Publik untuk Mengingat

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik; Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik; Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H.

KOLOM (Lentera) - Suatu hari, mungkin ada yang mencoba mencari kembali sebuah berita lama. Berita itu pernah mengungkap dugaan korupsi, melaporkan kecelakaan kerja, mengabarkan putusan pengadilan yang menyita perhatian publik, atau mencatat kebijakan pemerintah yang menuai perdebatan. Namun, ketika kata kunci dimasukkan ke mesin pencari, berita tersebut tidak lagi ditemukan. Mungkin telah dihapus, mungkin pula aksesnya dibatasi. 

Sekilas, hal itu tampak sebagai persoalan biasa di era digital. Namun, dari sudut pandang hukum, pertanyaannya jauh lebih mendasar: ketika sebuah produk jurnalistik menghilang dari ruang digital, apakah yang sesungguhnya ikut hilang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan seiring maraknya praktik jasa penghapusan jejak digital. Sejumlah media melaporkan adanya pihak-pihak yang menawarkan layanan untuk menghilangkan pemberitaan dari internet melalui berbagai jalur, mulai dari pengajuan kepada mesin pencari hingga penyedia layanan digital. 

Fenomena ini menunjukkan perubahan cara menyelesaikan sengketa informasi. Keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak lagi selalu diajukan kepada perusahaan pers melalui mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers, melainkan semakin sering diarahkan kepada penyedia layanan digital yang secara teknis mampu membatasi akses terhadap suatu konten.

Perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari menguatnya gagasan Right to be Forgotten. Di tengah internet yang nyaris tidak pernah lupa, hak untuk meminta pembatasan akses terhadap informasi tertentu merupakan bentuk perlindungan terhadap privasi dan martabat manusia. Tidak seorang pun seharusnya terus-menerus dibayangi informasi yang telah kehilangan relevansi sehingga menghambat kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya. Dalam konteks itu, Right to be Forgotten merupakan perkembangan hukum yang layak diapresiasi.

Persoalannya menjadi berbeda ketika informasi yang diminta untuk dihapus bukan sekadar unggahan media sosial atau data pribadi, melainkan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Berita tidak lahir dari tombol "unggah". Namun, lahir melalui proses profesional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di balik sebuah berita terdapat peliputan, verifikasi, penyuntingan, serta tanggung jawab redaksional yang membedakannya dari bentuk komunikasi digital lainnya. Karena itu, menyamakan produk jurnalistik dengan seluruh konten internet berarti mengabaikan perbedaan mendasar yang justru dibangun oleh sistem hukum pers Indonesia.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis jurnalistik, melainkan menyangkut cara hukum memandang suatu informasi. Ketika seseorang mempersoalkan sebuah unggahan di media sosial, penyelesaiannya lazim dilakukan berdasarkan kebijakan penyedia platform. Akan tetapi, ketika keberatan ditujukan kepada sebuah berita, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan layanan digital. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses jurnalistik telah dijalankan sebagaimana mestinya dan apakah mekanisme yang disediakan oleh hukum pers telah lebih dahulu ditempuh. Di sinilah letak perbedaan yang sering kali luput dari perhatian dalam perdebatan mengenai penghapusan jejak digital.

Justru karena itulah Undang-Undang Pers tidak membiarkan sengketa pemberitaan diselesaikan secara serampangan. Hukum pers Indonesia lebih dahulu menyediakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap dua kepentingan sekaligus: hak individu yang merasa dirugikan dan hak masyarakat untuk tetap memperoleh informasi. Sebelum sebuah berita diputuskan keliru atau harus diperbaiki, hukum menghendaki adanya proses yang adil, bukan keputusan sepihak berdasarkan pertimbangan teknis semata.

Di sinilah tantangan baru muncul. Penyedia layanan digital memang memiliki kewenangan mengelola platformnya berdasarkan syarat dan ketentuan yang mereka tetapkan. Namun, kewenangan itu tidak identik dengan kewenangan menilai kualitas suatu karya jurnalistik. Platform digital dapat menentukan apakah suatu konten melanggar kebijakan internalnya, tetapi tidak dibentuk untuk menilai apakah sebuah berita telah memenuhi standar jurnalistik, apakah hak jawab semestinya diberikan, atau apakah koreksi lebih tepat daripada penghapusan. Ketika penilaian atas produk jurnalistik bergeser sepenuhnya ke mekanisme privat platform digital, terdapat risiko bahwa prosedur yang dibangun oleh Undang-Undang Pers menjadi kehilangan makna.

Tentu bukan berarti setiap berita harus dipertahankan selamanya. Dalam keadaan tertentu, pembatasan akses bahkan penghapusan dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas atau kepentingan yang lebih besar untuk dilindungi. Namun, ketika objek sengketanya adalah produk jurnalistik dan pokok persoalannya berkaitan dengan kualitas pemberitaan, mekanisme hukum pers semestinya tetap menjadi titik berangkat penyelesaiannya. Prinsip ini penting agar keseimbangan antara kemerdekaan pers, perlindungan hak individu, dan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.

Di sinilah saya memandang produk jurnalistik memiliki fungsi yang melampaui sekadar penyampai informasi. Berita tentang korupsi, putusan pengadilan, kecelakaan kerja, bencana, pemilu, atau kebijakan publik tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi pada hari itu. Itu menjadi dokumentasi yang memungkinkan masyarakat menelusuri kembali bagaimana suatu peristiwa berlangsung, bagaimana negara menggunakan kewenangannya, dan bagaimana pejabat publik mempertanggungjawabkan tindakannya. Dalam pengertian itulah produk jurnalistik layak dipandang sebagai “Arsip Demokrasi”. Produk itu menyimpan jejak yang memungkinkan publik mengawasi kekuasaan, belajar dari pengalaman, dan memahami sejarah secara lebih utuh.

Karena itu, menghapus sebuah berita tidak selalu berarti menghapus informasi yang sudah tidak relevan. Dalam keadaan tertentu, yang ikut hilang justru sebagian ingatan publik. Demokrasi memang harus memberi ruang bagi perlindungan privasi dan pemulihan martabat seseorang. Namun demokrasi juga memerlukan kemampuan untuk mengingat, sebab tanpa ingatan publik, akuntabilitas mudah memudar dan sejarah dapat ditulis ulang sesuai kepentingan pihak yang paling berkuasa.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Right to be Forgotten tidak seharusnya ditempatkan sebagai pertentangan antara hak individu dan kemerdekaan pers. Yang dibutuhkan adalah titik keseimbangan yang menghormati keduanya. Hak untuk dilupakan menjaga martabat manusia, sedangkan mekanisme hukum pers menjaga agar kepentingan publik tidak dikorbankan secara serampangan. Sebab ketika sebuah produk jurnalistik yang masih bernilai publik lenyap tanpa melalui mekanisme yang tepat, yang hilang bukan hanya satu halaman internet, melainkan juga sebagian Arsip Demokrasi yang menjadi memori bersama dalam negara hukum yang demokratis.

Penulis: Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik; Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik.| Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.