19 August 2026

Get In Touch

Mumpung Belum 2028, MBG 'Makan' Sepertiga Dana Pendidikan (Koran Selasa, 18 Agustus 2026)

BAK memanfaatkan celah masa transisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas akhir 2028, pemerintah mengalokasikan Rp240 triliun dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2027. Angka itu 'memakan' hampir sepertiga (tepatnya 29,23 persen) dari total anggaran pendidikan Rp820,9 triliun. Kritikan pun mengalir. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyampaikan kekecewaannya terkait alokasi anggaran makan gratis yang diambil dari dana pendidikan. Konstruksi anggaran tersebut dinilai problematik. Pemerintah didesak agar tidak memelintir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa program makan bergizi bukanlah komponen utama pendidikan. Sehingga anggarannya harus dipisahkan dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Artinya, meski MK memberikan batas transisi paling lambat pada APBN 2028, tapi secara eksplisit menyarankan agar pemisahan anggaran tersebut segera dilakukan. Di tengah penggelembungan anggaran ini, kasus keracunan massal di daerah justru memicu luapan amarah keluarga korban dan membongkar bobroknya tata kelola di lapangan. Fakta terbaru, BGN menemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan bahan baku ikan yang menyebabkan 353 siswa di Kabupaten Karo keracunan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sendiri mengakui telah menutup sekitar 1.300 dapur dalam waktu 3 pekan. Diketahui jumlah SPPG saat ini telah mencapai sekitar 27 ribu unit di berbagai daerah. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/18082026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.