JAKARTA (Lentera) - DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Persetujuan dilakukan dalam Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027 Selasa (18/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad "Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?" Ujar Dasco meminta persetujuan. Kemudian peserta rapat sebanyak 316 dari 580 anggota DPR menjawab secara kompak "setuju,".
Melansir cnnindonesia, Secara maraton pada 12-13 Agustus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama tersebut. Dari jumlah tersebut, rinciannya 11 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc HAM, dan 1 calon hakim ad hoc Tipikor. Calon Hakim Agung Kamar Pidana: Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung); Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung); Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung); dan Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners).
Kemudian, calon hakim agung kamar perdata: Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung); dan Nurmaningsih (Notaris pada Kantor Nurmaningsih). Calon Hakim Agung Kamar Agama: Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung); Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung).
Untuk calon hakim agung kamar tata usaha (Pajak): Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung); Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak); Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Kemudian, Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung: Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm); dan Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang). Dan calon hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang. (*)
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment