SURABAYA (Lentera) – Tarif parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Jalan Tanjung Anom, Surabaya, akan naik menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut akan diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tri Wahyu Bowo mengatakan, kenaikan tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, Jalan Tanjung Anom masuk dalam kawasan wisata sehingga tarif parkirnya berbeda dengan kawasan umum.
“Nantinya Perda 7 Tahun 2023 ini sebagai dasar, kami akan menerapkan retribusi parkir roda dua sebesar Rp5.000, roda empatnya sebesar Rp10.000. Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa,” ucapnya dikutip Sabtu (15/8/2026).
Meski demikian, tarif yang berlaku saat ini masih Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Penerapan tarif tersebut bersamaan dengan dimulainya sistem parkir kawasan wisata di Jalan Tanjung Anom pada Jumat sore.
Menurutnya, Pemkot terlebih dahulu akan menyosialisasikan rencana perubahan tarif kepada para pemilik tenan dan pelaku usaha di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan agar penerapan tarif baru dapat dipahami masyarakat.
Selain penyesuaian tarif, Dishub juga mulai menerapkan sistem parkir yang lebih modern dengan mesin karcis otomatis dan portal. Sistem tersebut ditujukan untuk menata arus kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi dan transaksi parkir.
“Ini adalah pilot project dan percontohan yang akan menjadi panduan kami dalam penanganan parkir supaya semuanya tertangani tertib administrasi serta pemakaian atau pembayaran non-tunainya bisa terwujud,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembayaran parkir kini dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik seperti e-money dan e-Toll. Dishub juga telah menyosialisasikan sistem baru tersebut kepada 14 juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di kawasan Tanjung Anom.
Tri menjelaskan, para jukir tetap dilibatkan dalam sistem baru. Mereka akan bertugas menata kendaraan, sedangkan pembayaran dilakukan melalui gerbang parkir. Pendapatan parkir kemudian dibagi dengan skema 60:40 sesuai kesepakatan.
“Alhamdulillah petugas parkir itu mau menggunakan pola kami untuk dijadikan satu menjadi gate parkir. Nantinya, bagi hasilnya tetap, jadi mereka hanya menata kendaraan, semua pembayaran ada di gate ini,” katanya.
Pemkot juga memberikan akses khusus bagi warga yang tinggal di sekitar Jalan Tanjung Anom. Sebanyak sekitar 500 warga akan mendapatkan kartu identitas sementara yang dilengkapi barcode sehingga dapat keluar-masuk kawasan tanpa dikenakan tarif parkir.
“Jadi nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk silakan tunjukkan ini (ID card) supaya gratis,” jelasnya.
Keringanan juga diberikan kepada pengantar siswa SMP Negeri 4 Surabaya. Kendaraan pengantar tidak dikenai tarif selama hanya mengantar atau menjemput dalam waktu yang ditentukan. Dishub mengimbau orang tua tidak terlalu lama menunggu di kawasan tersebut.
“Untuk mengantar anak sekolah kami batasi 15-30 menit. Kalau ditunggu lebih dari satu jam ya mohon maaf pasti akan terkena (tarif),” ujarnya.
Sementara itu, jamaah yang datang ke gereja di kawasan Tanjung Anom untuk keperluan ibadah juga tidak dikenakan tarif parkir. Begitu pula kendaraan ojek online, taksi online, dan taksi yang hanya berhenti sementara hingga 10 menit.
Dishub menyebut penerapan parkir kawasan wisata di Jalan Tanjung Anom merupakan proyek percontohan. Setelah evaluasi dilakukan, sistem serupa akan diterapkan di sejumlah kawasan wisata lainnya di Surabaya. “Berikutnya mungkin di kawasan Taman Bungkul,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment