14 August 2026

Get In Touch

Pemkot Batu Bebaskan Denda 5 Jenis Pajak hingga 31 Agustus 2026

Wali Kota Batu, Nurochman. (foto: Prokopim Kota Batu)
Wali Kota Batu, Nurochman. (foto: Prokopim Kota Batu)

BATU (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membebaskan denda atau sanksi administratif untuk 5 jenis pajak daerah hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut diberikan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ini juga sebagai salah satu upaya Pemkot Batu memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," ujar Wali Kota Batu, Nurochman, dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).

Diketahui, terdapat lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif. Kelima pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Khusus untuk PBJT, Wali Kota yang akrab dengan sapaan Cak Nur ini menjelaskan, fasilitas pembebasan denda mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak daerah beserta sanksi administratif dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pembebasan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Selain memberikan pembebasan denda, Pemkot Batu juga memperluas kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai saluran elektronik atau e-channel.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan Virtual Account. Pembayaran juga tersedia melalui sejumlah layanan seperti QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, hingga Tokopedia.

"Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat tidak harus datang dan mengantre di loket pembayaran. Transaksi pajak dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis melalui kanal pembayaran yang tersedia," kata Cak Nur.

Pemkot Batu juga mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha, untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Reporter: Sabti Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.