MALANG (Lentera) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang mengakui masih kesulitan memenuhi kebutuhan guru di jenjang SD hingga SMP. Pasalnya, formasi rekrutmen guru dari pemerintah pusat hingga kini belum dibuka, sementara penambahan guru honorer tidak lagi dapat dilakukan.
"Memang guru di Kota Malang ini masih banyak kekurangan. Secara Dapodik itu kami kurangnya sekitar 60-70, itu GTT yang terdaftar di Dapodik. Itu guru honorer," ujar Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kota Malang, Ganis Indah Yani, ditemui di Kantor Disdikbud Kota Malang, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, angka yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan guru di lapangan. Untuk guru kelas, misalnya, kekurangannya mencapai sekitar 100 orang pada jenjang SD dan SMP. "Kalau guru kelas kurangnya sekitar 100-an, SD-SMP. Banyak," katanya.
Kebutuhan guru tersebut memiliki pola berbeda di masing-masing jenjang. Di SD, kekurangan lebih banyak terjadi pada guru kelas atau wali kelas. Sementara di SMP, kekurangan lebih banyak terjadi pada guru mata pelajaran.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena sekolah tidak dapat begitu saja menambah guru tidak tetap (GTT) untuk mengisi kekosongan. Ganis mengatakan, sejak 2023 terdapat kebijakan yang tidak memperbolehkan penambahan GTT.
Kondisi itu juga diperkuat dengan kebijakan terkait penggunaan anggaran sekolah. Sejak 2025, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) tidak dapat digunakan untuk membayar guru honorer. "BOSDa itu sama sekali tidak boleh. Karena kode rekening honorer sudah tidak ada, itu ada kesulitan bagi kami," kata Ganis.
Kemudian, pada awal 2026, Kementerian terkait, menurutnya juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pengangkatan guru honorer. Kondisi tersebut membuat Dikbud berhati-hati untuk menambah tenaga honorer di sekolah. "Sehingga kami juga takut untuk mengangkat honorer," katanya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Dikbud Kota Malang mencari sejumlah cara agar kekosongan guru tidak langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar.
Salah satu skema yang digunakan adalah memanfaatkan tenaga kependidikan (Tendik) untuk mendapat tugas tambahan mengajar. Tendik seperti tenaga tata usaha (TU), admin, maupun admin perpustakaan dapat diberi tugas mengajar sesuai dengan latar belakang mata pelajaran yang dimiliki.
Ganis mengatakan, BOS Nasional (BOSNas) juga masih dapat digunakan untuk memberikan honor dalam skema tersebut. Namun, mekanismenya bukan dengan mengangkat tenaga baru sebagai guru honorer.
Dikbud Kota Malang sebelumnya juga mencoba mencari alternatif dengan menggandeng perguruan tinggi untuk menempatkan mahasiswa magang di sekolah.
Ganis mengatakan, pihaknya sempat berencana bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang (UM) untuk menempatkan mahasiswa magang di sekolah guna membantu kebutuhan tenaga pengajar.
Namun, rencana tersebut belum dapat berjalan karena terdapat persoalan honor. UM disebut keberatan apabila program magang tidak disertai honor, sementara Dikbud juga mengalami keterbatasan anggaran.
Sekolah juga memiliki pertimbangan tersendiri. Masa magang yang hanya berlangsung sekitar 3 hingga 6 bulan dinilai kurang ideal apabila mahasiswa harus terus berganti, karena dapat membuat siswa perlu beradaptasi kembali dengan pengajar baru.
"Karena kalau magang kan cuma 3-6 bulan. Nanti kalau ganti-ganti guru muridnya juga bingung. Saya minta untuk satu tahun ke UM juga belum bisa," kata Ganis.
Pada akhirnya, Ganis menegaskan pemenuhan kebutuhan guru secara permanen masih bergantung pada pembukaan formasi rekrutmen dari pemerintah pusat. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
