Respon Kasus Keracunan, BGN Deadline SLHS 10 Agustus dan Berikan Label Batas Waktu Konsumsi MBG
JAKARTA (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan label batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), merespons kasus keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk yang terbaru di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kemarin atau tadi malam itu di Bogor. Itu kita lagi cek apakah keracunan karena MBG atau tidaknya belum ada keterangan. Jadi, nanti kami akan mengetatkan standar operasional prosedur jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah makan. Nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, harus dimakan sebelum jam berapa," kata Kepala BGN, Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta mengutip Antara, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono memastikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mengawal Program MBG agar nol toleransi terhadap kejadian fatal keracunan MBG.
Hingga saat ini, lanjut pria yang akrab dipanggil Mas Dar itu, ada beberapa dapur yang sudah beroperasi tetapi belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Oleh karena itu, BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026, bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melengkapi persyaratan tersebut.
"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota, dan saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi apabila diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.
Mas Dar menegaskan, SLHS bukan syarat administrasi, melainkan syarat utama. Apabila dapur MBG kemudian ditemukan tidak layak, maka akan diberikan nilai nol dan ditangguhkan atau suspend secara permanen.
"Jadi, mau sebagus apapun, kalau ternyata secara higienitas dan sanitasinya itu tidak layak, maka harus di-suspend permanen. Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis yang kemungkinan akan kami umumkan, berapa yang pasti kami tutup permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," tandasnya.
Ia menegaskan, keselamatan penerima manfaat MBG menjadi prioritas utama, oleh karena itu, persyaratan SLHS menjadi mutlak agar tidak membahayakan generasi masa depan bangsa Indonesia.
"Kalau SLHS ini tidak dilengkapi, maka akan membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita. Namun, ini ada beberapa kesulitan juga dari beberapa mitra yang sudah mengurus, kemudian ada juga kecepatan yang berbeda-beda dari penanganan atau respons dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
