07 August 2026

Get In Touch

Kemenkeu akan Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Pemda

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu)

JAKARTA (Lentera) - Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ujar Menkeu melansir Kemenkeu Kamis (6/8/2026).

Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden, pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah agar kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu. "Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah," kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan bahwa bantuan tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pada pekan depan. Saat ini, proses administrasi penyaluran tengah diselesaikan agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.

"Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah," jelasnya.

Menkeu menambahkan, total bantuan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp20,5 triliun dan akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya.

"Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, pendekatan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran dan mampu memperkuat kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal tanpa menghadapi persoalan pembayaran gaji sebagaimana terjadi di sejumlah daerah sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. Dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan daerah, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya secara tepat waktu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan melakukan serangkaian langkah sebelum memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

Ia mengatakan Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana. Namun, lanjutnya, pemerintah tidak akan serta-merta menyetujui penambahan dana tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah. 

"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito Rabu (5/8/2026) melansir Antara.

Langkah pertama yang akan ditempuh adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat maupun biaya operasional lainnya.

Kemudian yang kedua pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Jika masih ada, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dibayarkan sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.