MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum dramatis. Melalui kuasa hukumnya, Febrie resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum balasan ini ditempuh guna menguji secara menyeluruh keabsahan serangkaian tindakan penegakan hukum yang ditujukan kepadanya. Mulai dari penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaksanaan penahanan, hingga prosedur penggeledahan dan penyitaan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai Rp543 miliar. Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Penonaktifan ini diambil sebagai prosedur baku agar pemeriksaan perkara berjalan objektif. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/05082026.pdf



.jpg)
.jpg)
