01 August 2026

Get In Touch

Mahasiswa di Palangka Raya Perlu Memahami Fungsi dan Kewenangan DPRD

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

PALANGKA RAYA (Lentera) - Mahasiswa di Kota Palangka Raya diharapkan bisa lebih memahami fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran di dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mahasiswa perlu mengetahui terkait fungsi dan kewenangan DPRD. Mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, hingga fungsi pengawasan.

"Pemahaman mengenai tugas DPRD penting bagi generasi muda agar mereka mengetahui mekanisme penyusunan kebijakan di daerah," papar Subandi, Jumat (31/7/2026).

DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga berperan dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Subandi menjelaskan, salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, penggunaan anggaran, serta penerapan peraturan daerah yang telah disepakati.

"Fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan program dan anggaran yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan seperti kuliah lapangan dapat menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk bisa mengenal lebih dekat tugas lembaga legislatif.

"Pemahaman mengenai pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi bekal bagi mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari masyarakat serta berkontribusi dalam mengisi pembangunan," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.