LAMONGAN (Lentera) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan di daerah Brondong, Kabupaten Lamongan ini berhasil menangkap dua orang yang merupakan pasangan suami istri, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap yakni MPT alias Gita (26) dan AS alias Yata (29) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Dari mereka polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, (22/07) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan," kata IPDA M. Hamzaid dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Dia menandaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 1 scrop dari sedotan warna hitam, 1 sendok warna biru, isolasi warna hitam, 1 plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPDA M. Hamzaid menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," imbaunya. (*)
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)
