Mantan Karyawan Terlibat Sindikat Penyebar Hoaks, Ini Respon Pemilik Perusahaan Digital di Madiun
MADIUN (Lentera) — Sebuah perusahaan digital di Kabupaten Madiun terseret dalam kasus sindikat penyebar hoaks, yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pemilik agency digital di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Sirojul Kahfi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama salah satu mantan karyawannya dalam kasus dugaan sindikat penyebar berita bohong (hoaks) yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kahfi membenarkan, bahwa tersangka berinisial AYV pernah bekerja di perusahaan yang dipimpinnya sebagai manajer sales. Namun, ia menegaskan AYV telah mengundurkan diri sekitar dua tahun lalu dan sejak saat itu tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun komunikasi dengan perusahaan.
"Beliau memang mantan pegawai kami. Sudah sekitar dua tahun lalu resmi mengundurkan diri dari perusahaan. Sejak keluar sudah tidak ada komunikasi lagi dengan kami," kata Kahfi saat ditemui di kantornya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kahfi, selama bekerja di agency tersebut, AYV dikenal memiliki rekam jejak pekerjaan dan kepribadian yang baik. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika mengetahui mantan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, setelah mengundurkan diri dari perusahaan, AYV diketahui bekerja di salah satu bank di Kota Madiun. Karena itu, Kahfi menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan AYV setelah keluar dari perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan agency yang dipimpinnya.
"Selama bekerja di sini, track record beliau baik. Kami juga kaget mendengar kabar tersebut. Setelah keluar dari perusahaan, setahu kami beliau bekerja di salah satu bank di Kota Madiun. Apa pun aktivitas beliau setelah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sindikat pembuat dan penyebar konten hoaks yang diduga telah beroperasi sejak 2024. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.
Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek penyebaran informasi di berbagai platform digital.
Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berasal dari Madiun, termasuk AYV. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga memesan proyek penyebaran hoaks, aliran dana operasional, serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




.jpg)
